Hutan KBU Tinggal 17 Persen

[tie_list type=”minus”]Kawasan Hijau hanya 10.230 Hektare[/tie_list]
‪NGAMPRAH
– Hutan di Kawasan Bandung Utara (KBU) tinggal 17 persen. Padahal, KBu merupakan wilayah resapan air yang sangat penting. Wakil Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Asep Aan Darsana mengatakan, sisa hutan di KBU harus dijaga bersama-sama. Menuurt dia, perlu adanya kepedulian lingkungan dari semua pihak dan jangan sampai dibiarkan rusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

”Hutan di KBU itu ada 17 persen. Memang idealnya untuk sebuah wilayah itu ada 30 persen lahan hutan. Kendati kurang dari angka ideal, namun kelestarian dan kepedulian lingkungan harus dijaga semaksimal mungkin,” katanya kepada wartawan di Ngamprah kemarin (7/5).
‪Dia menambahkan, untuk kawasan hijau saat ini ada 10.230 hektare. Jumlah yang masih tergolong minim ini merupakan kawasan Perhutani Bandung Utara yang dikelolanya. ”Dari angka itu, ada sekitar 4.000 hektare hutan produksi. Kalau dilihat dari persentasenya memang masih kurang,” imbuhnya.

‪Dijelaskannya, karena kawasan hutan penghijauan yang membentang sepanjang Bandung Utara ini masih minim, maka pihaknya mendorong masyarakat untuk ikut menanam pohon dan aneka penghijauan lainnya.
Pihaknya mendorong masyarakat dari berbagai stakeholder, mulai dari militer hingga sipil. Termasuk berbagai komunitas. Caranya, mendukung upaya swadaya untuk gerakan penanaman pohon. ”Kami memberikan bibit yang akan ditanam. Banyak bibit pohon yang sudah kami bagikan,” terangnya.
Sementara itu, Forum Bandung Utara (Forbat) yang bergerak menyoroti persoalan lingkungan di Kabupaten Bandung Barat menilai, Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2008 tentang pengendalian bangunan di KBU perlu dilakukan revisi. Pasalnya, kendati Perda sudah diterbitkan, namun tetap saja pembangunan di wilayah KBU tetap berjalan.
Ketua Forbat Kabupaten Bandung Barat Suherman menyatakan, persoalan KBU menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan pengendalian. Kendati Perda tersebut dikeluarkan Pemprov, namun pemerintah daerah juga harus mengawasi dan melakukan pengendalian agar bangunan tidak berdiri sembarangan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
”Perda KBU harus direvisi. Dan kita juga harus melihat, Perda tersebut ditujukan untuk kepentingan siapa? Seharusnya Perda tersebut ditujukan untuk kepentingan lingkungan. Tapi, dalam faktanya memang banyak sejumlah bangunan baik itu hotel, restoran seperti di perbatasan Kota Bandung-Lembang tepatnya di area Setiabudi, bukan untuk kepentingan lingkungan,” kata Suherman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan