Buruh Syukuran di Rumdin

Disinggung terkait upah yang masih dibayar tidak sesuai dengan ketetapan UMK, Ade mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeneralisir karena hal tersebut berada di internal. Walaupun pada prinsipnya, sambung dia, Pemerintah tidak menghendaki adanya upah di bawah ketentuan.

Sementara itu, menurut Bupati Bandung Dadang M. Naser, pemerintah selama ini selalu memperhitungkan bagaimana agar investor dapat betah berada di Kabupaten Bandung. Namun, tidak mengesampingkan kepentingan para buruh.

’’Esensi pengupahan, bukan masalah waktu. Justru stabilitas upahnya itu yang harus terjamin,’’ ungkapnya.

Menyikapi aksi tersebut, Dadang mengaku, menyambut positif aspirasi buruh yang menyampaikannya dengan cara yang baik. Meski, Dadang mengaku, ada beberapa hal yang bukan kewenangan pemerintah daerah.

Dia mengatakan, mengenai sistem pengupahan menjadi salah satu kewenangan pusat. Tapi, dia juta mengetuk para pengusaha.

Bagi dia, harus ada kesadaran hati para pengusaha untuk menjamin kesejahteraan karyawan tanpa harus dituntut. Sebaliknya, para karyawan pun harus mengabdi dengan betul kepada perusahaan. ’’Sehingga ada kesinergisan terjalin antara mereka,’’ katanya sambil menambahkan, pemerintah dan dewan akan siap mengantarkan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. (mg15/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan