Tambahkan Delapan Poin

[tie_list type=”minus”]Revisi Soal Perda KBU[/tie_list]

BANDUNG WETAN – Peraturan Daerah (Perda) soal pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) rencananya akan ditambah delapan poin. Rencana ini mencuat setelah KBU menjadi trending topic belakangan ini, karena terjadi banyak pelanggaran di daerah resapan air itu.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf, Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Diskimrum) Jawa Barat (Jabar), meminta Asep untuk membuat poin tambahan pada Perda tersebut. Tujuannya, agar tidak ada lagi yang multitafsir.

Adapun saat ini beberapa poin sudah ada dan tengah dikaji oleh diskimrum. ’’Yang dikaji adalah yang multitafsir. Seperti, batas wilayah dan persyaratan untuk membuat bangunan,’’ kata dia pada Bandung Ekspres kemarin (19/4).

Delapan poin yang menjadi kajian utama di antaranya, adanya pengaturan batas wilayah antara KBU dan wilayah lain. Kemudian ada pula pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi, kota serta kabupaten. Ada pula penjelasan mengenai standar peraturan yang harus dilalui pengembang untuk mendapat rekomendasi khusus dari gubernur.

Selain itu, pengaturan lebih jelas soal zonasi, dan penjelasan soal penegakan hukum. Lalu yang terakhir, poin soal peraturan kawasan konservasi atau cagar alam yang tidak boleh ada bangunan atau gedung. Dalam poin ini, Asep juga menjelaskan kawasan mana saja yang boleh dibangun gedung dan kawasan mana yang diarang untuk dibangun. ’’Ini poinnya sudah ada, lagi diproses. Kalau sudah ada ini, multitafsir bisa dihindari, karena regulsainya jelas,’’ ungkap dia.

Namun, poin-poin itu masih harus melalui beberapa tahapan untuk masuk ke dalam Perda mengenai KBU. Targetnya, Mei ini poinnya mulai diterapkan. ’’Karena ini harus cepat dan perlu penanganan segera,’’ tandas Asep.

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku, memang belum ada update terbaru mengenai Perda mengenai KBU. Dirinya menjelaskan, peraturan yang berlaku sudah cukup jelas dan tinggal diaplikasikan.

’’Nggak, nggak ada (revisi). Peraturannya terus berlaku kok, masih bagus, hanya tinggal aplikasinya saja. Ya yang melanggar itu ditindak. Semua pelanggaran ditindak dengan perundang-undangan yang ada,’’ jelas dia. (fie/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan