Dewan Protes Sekretariat DPRD

[tie_list type=”minus”]Bantah Mangkir Saat LKPJ Wali Kota[/tie_list]

CIMAHI – Gagalnya pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Cimahi terkait dengan Laporan Keterangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Cimahi beberapa hari lalu, merupakan bentuk protes yang dilakukan para wakil rakyat kepada pihak eksekutif.

Gedung DPRD Kota Cimahi
Dok

NAMPAK SEPI: Gedung DPRD Kota Cimahi terlihat lenggang. Sementara itu,beberapa waktu lalu agenda rapat paripurna terkait LKPJ Wali Kota gagal digelar.

Ketua Fraksi Gerindra-PAN H. Barkah Setiawan mengatakan, dewan membantah jika para anggotanya mangkir dalam agenda rapat peripurna DPRD beberapa waktu lalu. Hal itu terjadi secara spontan dari para anggota DPRD karena kecewa dengan kinerja dari Sekretariat DPRD. Padahal seharusnya, Setwan harus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan DPRD Kota Cimahi.

”Sejak dilantik pada Agustus tahun lalu, banyak kegiatan DPRD yang tidak berjalan akibat dari kurang maksimalnya Setwan memfasilitasi kegiatan-kegiatan DPRD. Akibatnya, para anggota DPRD seperti tidak bekerja dimata masyarakat Cimahi, padahal hal itu terjadi akibat kurangnya kerjasama dari Setwan dengan kami,” katanya, kemarin.

Dikatakan Barkah, ketidakhadiran para anggota DPRD saat rapat paripurna tersebut merupakan bentuk protes yang dilakukan para anggota DPRD kepada eksekutif, khususnya Setwan. Padahal, beberapa kegiatan yang sudah dibahas dalam rapat Banmus seharunya dilaksanakan dan pihak Setwan harus memfasilitasinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Kota Cimahi dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 gagal digelar. Pasalnya rapat tidak bisa dilakukan karena sejumlah anggota DPRD tak menghadiri acara rapat paripurna tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cimahi H. Amrullah mengatakan, rencana rapat paripurna penyampaian LKPJ Wali Kota tidak bisa digelar karena yang hadir hanya 20 orang. Sehingga, rapat ditunda selama satu jam. ”Pada saat akan dimulai rapat paripurna anggota DPRD yang hadir hanya 20 orang dari 45 anggota DPRD, jadi karena tidak memenuhi quorum akhirnya rapat ditunda selama dua jam, rapat paripurna baru bisa dilaksanakan jika minimal dihadiri oleh 23 orang anggota DPRD,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan