CICENDO – Paham radikal yang ditebar kelompok Negara Islam di Irak-Suriah (ISIS), membuat aparat berwenang mengajak masyarakat untuk menangkis dan mengantisipasinya. Kapolda Jawa Barat (Jabar) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meyakini bahwa masyarakat tidak menghendaki adanya paham itu.
’’Kami yakin masyarakat tidak menghendaki adanya ISIS, karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945,’’ ujar Iriawan dalam Diskusi bertema Sinergitas Penanggulangan Terorisme dan Radikal di Jawa Barat di Graha Bhayangkara, kemarin (9/4).
Iriawan menilai, paham dan ideologi kelompok ISIS bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Oleh karenanya, masyarakat diajak untuk memutus ruang gerak kelompok radikal. ’’Keberadaan mereka (ISIS) tidak rahmatan ‘lil alamin. Mari kita bersama-sama memblok dan mengantisipasi ISIS masuk ke Jabar,’’ tekad Iriawan.
Dalam diskusi itu, Kapolda juga memutarkan video Abu Jandal Al Yemeni yang sempat melontarkan ancaman terhadap TNI/Polri melalui You Tube. Abu Jandal menjadi sorotan lantaran menantang Panglima TNI dan Polri.
Maraknya paham radikal mengharuskan Indonesia memiliki payung hukum. Meski upaya preemtif dan preventif sudah dilakukan aparat, tetap saja masih ada yang kecolongan.
Terbukti, 16 warga negara Indonesia ditangkap di Turki saat hendak menyeberang ke Suriah. Jalur itu kerap dilalui para loyalis ISIS kelompok Islam garis keras tersebut. Ini bukti bahwa payung hukum di Indonesia lemah. ’’Yang jelas di Indonesia ini harus ada hukum yang pasti terhadap mereka yang berideologi seperti itu,’’ imbuh Direktur Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi.
Keberadaan aturan hukum ini memiliki makna penting, karena jika ada seseorang bergabung dengan kelompok radikal, pemerintah seolah bingung menindaklanjutinya. Tak hanya itu, para penegak hukum juga tidak bisa melakukan tindakan tegas. ’’Mereka di sana udah bunuhin orang dan bikin bom. Begitu pulang ke sini, kita cuma bisa bilang, jangan nakal. Cuma segitu aja. Padahal, kita sudah setengah mati,’’ ucap Rudi.
Dia berharap pemerintah dan legislator selaku pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan payung hukum untuk menghadapi masalah ini. Sebab, BNPT hanya sebatas menyampaikan usulan saja. ’’Semoga dengan begini, pemerintah bisa merealisasikan,’’ serunya.