BANDUNG WETAN – Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi senilai Rp 5 miliar. Tak hanya itu, dirinya juga meminta untuk dibebaskan dari dugaan pencucian uang yang dilakukan.
Dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (7/4), Ade berpendapat, belum tentu seluruh terdakwa KPK bersalah. ’’Saya menghargai dan mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Kalau terbukti tentu harus dihukum, namun kalau tidak terbukti juga seharusnya dibebaskan,” urai Ade di hadapan majelis hakim yang diketuai Djoko Indarto.
Dia menyatakan, status terdakwa yang disandangnya saat ini, merupakan sebuah target yang telah disusun sedemikian rupa. Ade menilai, dakwaan Jaksa penuntut Umum KPK tidak terbukti. Seluruh proses yang terjadi mulai dari operasi tangkap tangan (OTT), telah dipelintir dan dieksploitasi. ’’Sejak awal saya dan istri saya disebut ditangkap dalam OTT. Padahal kenyataannya bukan seperti itu. Saya dan istri saya saat itu sedang tidak bersama, istri tarawih di rumah dinas bupati, sementara saya sedang tarawih keliling,” sahutnya.
Selama proses persidangan, dirinya mengklaim, ia dan istrinya tak terbukti melakukan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan tidak pernah mengatakan, dirinya meminta uang pada mereka. Yang terjadi adalah upaya penyuapan terhadap dirinya.
JPU dipandang cukup gegabah mendakwa dirinya dan sang istri melakukan pencucian uang, karena dianggap tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji sebagai bupati. ’’Sudah sejak lama saya punya macam-macam usaha kecil-kecilan. Saya punya puluhan hektare sawah, punya toko mebel, toko kelontongan, toko emas, dan punya rumah burung walet produktif,” ungkap Ade.
Maka itu, dirinya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dia dan istrinya dari segala dakwaan dan tuntutan. Opini yang berkembang di masyarakat, bahwa siapapun yang dijadikan terdakwa oleh KPK pasti bersalah, harus dipatahkan. ’’Adagium itu membuat KPK terbebani. Lepaskan kemalaikatan yang ada. Kita semua bukan malaikat yang pasti benar,” ucap Ade.