[dropcap]P[/dropcap]ROGRAM Rebo Nyunda di Kota Bandung, masih dalam tahap menyadarkan. Belum sampai pada tahap pemahaman tentang nilai-nilai budaya yang hakiki. Rebo Nyunda dijalankan dengan berpakaian khas Sunda dan berbahasa Sunda. Namun, kaitannya dalam rangka menjalankan dan mematuhi Peraturan daerah (Perda).
Kendati demikian, substansi yang terkandung di dalamnya merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah proses penyadaran terhadap kearifan budaya lokal. Hal itu dikatakan Achmad Nugraha, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung.
Menurut dia, mengenalkan budaya lokal sejak dini, akan mempengaruhi psikologis secara alami. Tertanam dan menjiwai budaya, salah satunya melalui pakai adat menjadi bekal yang tak ternilai dalam memahami wawasan nusantara. ’’Bagaimanapun berpakaian dan berbahasa Sunda, seharusnya bisa jadi karakter sikap berbudaya, tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia,” kata Achmad belum lama ini.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, harus terus menyosialisasikan program ini di masyarakat. Supaya, Rebo Nyunda dalam kemasan kesundaan yang utuh, akan mengakar di benak warga. Dan bukan tidak mungkin menjadi sebuah energi positif dalam pewujudan pembangunan yang berkelanjutan.
’’Kekuatan melestarikan budaya yang melekat dalam kehidupan keseharian masyarakat, akan menjadi sebuah kekuatan yang maha dasyat. Mengenali suatu bangsa dapat dilihat dari bahasa dan budayanya,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Karena idenya dari eksekutif, pemerintah daerah, kata dia, jangan hanya pintar mengintruksikan kepada para pejabat dan PNS saja. Tetapi, kebijakannya harus massif, tanpa batasan. Achmad menjelaskan, sasaran yang mudah dijangkau adalah masuk ke kalangan perusahaan swasta.’’ Lebih spesifik perusahaan jasa hotel dan tempat hiburan. Penguatan terapan regulasi ini dapat dilaksanakan secara konsekuen. Mereka punya kepentingan mendorong program pemerintah,” tegas Achmad.
Dalam perkara seperti ini, sangat disayangkan, terkadang sikap pemerintah tidak tegas. Malah dapat dikatakan ewuh pakewuh. Upaya merangkul kalangan pengusaha swasta agar melaksanakan undang-undang daerah, terkesan sebatas formalitas. ’’Saya kira kami DPRD Kota Bandung, sudah sering memberikan masukan dan mengingatkan. Terealisasinya pemaknaan Rebo Nyunda, akan lebih baik lagi bila penegakan aturannya sama dengan Perda lainnya,” tandasnya.