Aher Pasrah pada Hukum yang Berlaku
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan akan segera menonaktifkan Bupati Sumedang Ade Irawan. Ini dilakukan setelah Ade ditahan Kejati Jabar pada Jumat (27/3) lalu. Terkait dengan dugaan dirinya korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011.
Pria yang akrab disapa Aher itu mengatakan, kepala daerah dinonaktifkan jika sudah masuk proses pengadilan. Namun, jika belum, maka dia masih bisa bertugas meskipun di lapangan dilakukan oleh wakilnya. ’’Tapi kebijakan-kebijakan atau keputusan masih menjadi kewenangan bupati meskipun bupatinya sudah ditahan,” jelas dia kepada wartawan di Kampus ITB, Jalan Ganeca, kemarin (28/3).
Dia juga mengatakan, menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku. ’’Kita serahkan pada proses hukum. Begitu juga mekanisme pemerintahannya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada pada UU,” ungkap pria yang sudah dua periode menjadi Gubernur Jabar ini.
Dalam hal ini, dirinya belum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Aher juga mengaku, belum mendapat laporan soal penahanan Ade Irawan dari Pemkab Sumedang. Meski begitu, dia menjelaskan, jabatan bupati masih melekat pada Ade Irawan. Meskipun Ade ditahan dan saat ini berada di Lapas Sukamiskin.
Lebih lanjut, Aher berharap dengan ditahannya Ade Irawan roda pemerintah harus tetap berjalan. Terutama, bagian pelayanan kepada masyarakat. Sebab, masih ada wakil bupati yang bisa mengondusifkan kembali birokrasi pemerintahan.
Sebelumnya, setelah tujuh bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar menahan Ade Irawan. Penahanan Ade tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No: Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015. ’’Yang bersangkutan akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman.
Ade merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014. Status tersangka Ade tercantum dalam sprint bernomor 48/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014.
Suparman menuturkan, tim penyidik yang dipimpin Albert Siregar menahan Ade atas beberapa pertimbangan. Yang pertama, Ade diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dua alat bukti. Kemudian, dengan kedudukannya sebagai kepala daerah ditakutkan akan mempengaruhi atau menekan para saksi.