Usul Alihfungsikan Lahan

Usulan ke bagian tara ruang yang dalam hal ini Dinas Perumahan, Tata Ruang, Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung, kata dia, saat ini tengah diakomodir dan tinggal menanti persetujuan dari Provinsi seperti apa.

Selain di Rancaekek, beberapa lahan persawahan yang terkena pencemaran limbah terjadi di wilayah Dayeuhkolot, Bojongsoang dan di Margaasih. Namun, dampak yang diberikan tidak begitu ekstrim dibandingkan di Rancaekek.

’’Di wilayah lain tidak begitu parah, karena masih bisa terurai oleh air hujan. Yang paling ekstrim ini yang terus menerus di Rancaekek,’’ ucapnya.

Dia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu revisi dari bagian tata ruang. Ketika revisi tersebut sudah selesai di Pemprov, alih fungsi lahan bisa dilakukan.’’Kalau sekarang usulan ini ditolak, kami bingung mau dijadikan apa,’’ pungkasnya. (mg15/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan