Kurir Ganja Lolos Hukuman Mati

Sidang kurir Ganja - bandung ekspres
Amri Rachman Dzulfikri / Bandung Ekspres
VONIS SEUMUR HIDUP: Terdakwa kasus ganja Dede Sutisna mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung (23/3). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Ny Pintauli SH.
0 Komentar

Dede merupakan kurir ganja asal Aceh yang diringkus Juli 2014 lalu, oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Barat di rumahnya di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 390 kilogram ganja.

Penangkapan Dede merupakan pengembangan dari diciduknya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainuddin dan Syarifuddin.

Kakak-adik Zainuddin dan Syarifuddin ditangkap oleh BNN Kota Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN Kota Bogor mendapati barang bukti sebanyak 200 kilogram ganja. (vil/hen)

 

0 Komentar