Terkait Rencana Akan Dijadikan Tempat Parkir
SAMBUNGAN: Lakukan MoU dengan Pihak Swasta
LEMBANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung membenarkan jika lahan yang berlokasi di Kampung Maribaya RT 04/RW 05 Desa Langensari Kecamatan Lembang disewakan untuk lahan parkir kepada PT Pesona Alam Maribaya. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk MoU dengan nilai kontrak Rp 400 juta untuk jangka waktu 5 tahun.
Dirut PDAM Tirtawening Kota Bandung Pian Sopian menyatakan, lahan yang disewa tersebut seluas 1,1 hektar, terhitung dari Januari 2015 sampai 2020 mendatang. ”Betul disewakan kepada PT Pesona Alam Maribaya dengan waktu 5 tahun mendatang. Dalam MoU disebutkan, jika dalam waktu 5 tahun pihak PDAM memang membutuhkan untuk digunakan hal yang lebih bermanfaat, maka kontrak bisa dihentikan di tengah jalan. Atau bila pembangunan lahan parkir tersebut nantinya menyalahi aturan, maka kontrak bisa dihentikan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (13/3).
Diungkapkan Pian, alasan disewakan kepada pihak swasta lantaran untuk mencegah terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya, lahan milik PDAM Tirtawening Kota Bandung memang berada dimana-mana dengan aset secara keseluruhan mencapai 120 hektar seperti di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
”Salah satunya di dekat wisata Maribaya seluas 1,1 hektar. Tanah yang dimiliki PDAM itu merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan daerah dari penyertaan modal. Memang seluruhnya belum bersertifikat, tapi kalau yang di Maribaya itu sudah bersertifikat,” katanya.
Dirut menambahkan, melakukan kerjasama dengan pihak lain tentu secara tidak langsung dapat mencegah pengakuan aset oleh orang lain serta dapat menghasilkan pendapatan bagi PDAM Tirtawening. ”Ada pendapatan juga yang masuk buat PDAM. Tentunya kita ingin lahan-lahan milik PDAM ini bermanfaat dari pada dibiarkan,” ujarnya.
Dirut menyebutkan, lahan 1,1 hektar yang saat ini berada di Maribaya tersebut sebagian lahannya sudah ditempati warga. Penempatan oleh rumah warga tersebut sudah mendapatkan izin dari PDAM. ”Ada sekitar 90 rumah berdiri di sebagian lahan 1,1 hektar tersebut. Secara manusiawi memang kita tidak akan mengusir mereka karena warga juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik PDAM. Tinggal warga tersebut mengurus legalitasnya untuk membayar pajak setiap tahunnya,” terangnya.