Bos Cipaganti Minta Keadilan

Jaksa Tolak Eksepsi Andianto Setiabudi

BANDUNG WETAN – Bos Cipaganti Andianto Setiabudi meminta hakim memutuskan seadil-adilnya atas perkara yang menjerat dirinya. Hal itu disampaikan Andianto melalui kuasa hukumnya, Benny Chandra, usai jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (12/3).

Benny mengatakan, tim kuasa hukum juga berharap persidangan digelar lancar. ’’Kami juga sudah siap bila persidangan harus diteruskan,’’ ucap Benny.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang I PN Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut eksepsi terdakwa tidak sah dasar hukumnya. Sebab, berkas dakwaan yang dibuat telah menguraikan tentang identitas dan sesuai dengan pasal 143 ayat 2. ’’Kami menilai majelis hakim PN Bandung berhak mengadili dan melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,’’ kata JPU Ahmad Nurhidayat.

Benny menambahkan, penolakan terhadap eksepsi merupakan pendapat dan hak dari jaksa. Pihaknya hanya menginginkan, majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan. ’’Itu kan pendapat jaksa. Alasan penolakannya, mereka menganggap dakwannya semuanya itu sudah benar,’’ tukas Benny.

Atas tanggapan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Kasianus Telaumbanua akan menentukan sikapnya dan menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan sela.

Layaknya sidang-sidang sebelumnya, kali ini ratusan mitra usaha yang menjadi korban juga tampak memadati ruang sidang. Mereka tampak antusias mengikuti sidang demi mengawal perkara yang dianggap telah merugikan banyak harta mereka.

Mengetahui JPU menolak eksepsi dari para terdakwa, mitra usaha yang menjadi korban pun bertepuk tangan. Mereka menilai para terdakwa memang layak untuk diadili. ’’Kami berharap hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya, karena telah merugikan kami,’’ seru salah seorang mitra.

Diberitakan sebelumnya, Andianto bersama Djulia Sri Redjeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Lalu, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman menyusul diringkus polisi dalam kasus sama.

Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 hingga 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Dengan kesepakatan, dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan