AKBP Erwin Kurniawan menyatakan, pihaknya tidak menemukan fakta baru. Namun, rekontruksi yang digelarnya bersama Kejari Cimahi ini semata-mata untuk kepentingan penyidikan. ’’Kita lakukan upaya kordinasi dengan Kejari untuk sama-sama menyaksikan rekon ini demi kepentingan penyidikan,’’ ungkap Erwin di Gerbang Tol Cikamuning (10/3).
Dia menyebut, pada pelaksanaan rekontruksi ini pihaknya melibatkan 6 saksi. Mulai dari saksi yang bersama tersangka saat berkendara, dan juga saksi dari para pengendara sepeda motor yang mengejar tersangka. ’’Pengendara motor yang mengejar ada 5 orang dan 1 orang petugas Jasa Marga,’’ ujarnya.
Erwin menyatakan, kecepatan kendaraan yang dikemudikan tersangka saat kejadian diperkirakan lebih dari 100 km/jam. Pasalnya, para pengendara sepeda motor saat mengejar tersangka di jalan tol menempuh dengan kecepatan 100 km/jam. Sementara saat di jalan Kebon Kopi menuju gerbang tol Pasir Koja, diperkirakan mencapai kecepatan 80 km/jam. ’’Diperkirakan tersangka melaju dengan kecapatan 120 km/jam,’’ terangnya.
Erwin juga menegaskan saat diukur ulang jarak antara TKP awal hingga berakhir di KM 116 arah gerbang tol Cikamuning ternyata sejauh 25,4 km. Pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ’’Itu sudah lalai dan ini menjadi pertimbangkan hakim ketika saat melakukan proses penuntutan,’’ ujarnya.
Kejari Kota Cimahi melakui Kasie Pidana Umum (Pidum), Andy Herman mengatakan, Kejari Kota Cimahi menurunkan lima anggotanya dari Kasie Pidum dalam pendampingan rekontruksi ini. Rekontruksi langsung ke TKP ini berguna untuk mengetahui dengan pasti kejadian kecelakaan ini dari awal hingga akhir. Pasalnya, kejadian ini bukan hanya sudah menjadi sorotan skala nasional, tapi juga skala mancanegara.
Pihaknya mengaku cukup jelas dengan 28 adegan rekontruksi yang digelar. Oleh sebab itu, dia kini tinggal menunggu pemberkasan penyidikan dari pihak kepolisian. ’’Setelah itu dipelajari dan mudah mudahan tidak terlalu lama kalau menurut saya sudah jelas apa yang disampaikan pihak penyidik,’’ ucapnya. (mg18/tam)