Termasuk Kejahatan Lingkungan Kelas Berat
COBLONG – Penemuan limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seluas 7 hektare oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) merupakan kejahatan lingkungan berat. Penemuan limbah ini berlokasi di kawasan cagar alam Kamojang, Kabupaten Garut. Hal itu dikatakan Dadan Ramdan, Ketua Walhi Jabar.
Limbah B3 yang ditemui di lokasi cagar alam tersebut merupakan limbah medis juga limbah hotel. Menurut Dadan, limbah medis merupakan salah satu limbah paling berbahaya. ‘‘Berbentuk cair, dapat menyebar dengan cepat,‘‘ terangnya kepada Bandung Ekspres kemarin (10/3).
Dampak dari pembuangan limbah B3 tentu menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Parahnya, dampak yang terjadi akibat limbah B3 tidak dapat dihilangkan dalam waktu yang singkat. Apalagi, jika limbah tersebut didiamkan dalam waktu yang lama.
Selain merusak lingkungan, limbah B3 seperti limbah medis, juga membahayakan kesehatan masyarakat. ‘‘Jika hujan akan mengalir melalui sungai yang nantinya air dari sungai tersebut akan digunakan warga,‘‘ ujar Dadan.
Dampak lain dari limbah medis yaitu disinyalir dapat menimbulkan berbagai wabah penyakit. Sebab, limbah medis seperti jarum suntik bekas, tentunya pernah digunakan oleh pasien pengidap suatu penyakit. ‘‘Itu sangat berbahaya,‘‘ ungkap dia.
Dia juga mengimbau, pihak yang bersangkutan untuk segera mengurusi limbah tersebut dan memproses pelaku mengacu pada UU no 32 Tahun 2009. Selain itu, dia meminta pihak yang membuang limbah tersebut untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari limbah itu. ‘‘Jangan sampai kasus seperti ini tidak sampai ke meja pengadilan,‘‘ tegasnya. (mg7/tam)