BANDUNG WETAN – Puluhan anggota organisasi massa diamankan oleh polisi setelah membuat onar. Bahkan, menantang petugas saat jalannya persidangan perkara penipuan dan penggelapan dana mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (5/3).
Kericuhan bermula ketika massa yang berasal dari ormas memaksa masuk ke dalam Ruang Sidang I PN Bandung, tempat para terdakwa diadili. Namun, polisi menghadang mereka yang membuat massa berpakaian loreng-loreng terpancing emosinya.
Kemudian, petugas sukses menghalau puluhan massa itu, tetapi di area halaman PN Bandung, massa seolah menantang polisi. Adu mulut pun terjadi. Massa lalu diminta untuk menjauh dari area pengadilan dan diamankan di halaman sebuah kafe.
Seperti belum puas, massa kembali mencoba menantang polisi. Kali ini, polisi bertindak tegas dan meminta puluhan orang itu untuk membuka baju yang mereka kenakan. Puluhan massa itu diangkut ke Mapolrestabes Bandung menggunakan kendaraan Dalmas. Saat pemeriksaan, ada beberapa yang membawa senjata tajam juga senjata tumpul.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Bandung AKBP Dhafi mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan pihaknya diawali dari pelaporan mitra Cipaganti yang terintimidasi. ’’Anggota Dalmas telah mengamankan mereka semua. Semuanya diangkut ke Polrestabes dan akan diperiksa semuanya,’’ terang Dhafi.
Dia mengungkap, pihaknya telah memberikan saran kepada mereka yang diintimidasi untuk melapor ke Polrestabes. Apalagi, anggota ormas tidak memiliki kepentingan dalam kasus ini. Ditambah, mereka juga telah memperlihatkan aksi premanisme. ’’Ini aksi premanisme, kita tindak tegas. Apalagi kita lagi perangi premanisme,” tegas Dhafi.
Disinggung adanya anggota ormas yang membawa senjata tajam, Dhafi membenarkan hal itu. Namun, dirinya belum dapat memastikan berapa orang yang membawa benda berbahaya itu. ’’Ada senjata tajam dan benda tumpul. Benda tumpul juga kalau disalahgunakan itu bisa berbahaya,’’ ucap mantan Kepala Satuan Sabhara Polrestabes Bandung itu.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa, Andianto Setiabudi, Djulia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman. Ada yang unik dalam persidangan kali ini, keseluruh terdakwa menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung berwarna merah.