Terbukti Melakukan Pelanggaran Izin
CIBIRU – Masalah perizinan PT Trans Ritel Properti yang membangun Transmart Carrefour di Jalan Raya Ujungberung juga menyita perhatian organisasi pemerhati lingkungan, Walhi Jabar. Menurut mereka, pembangunan yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), harus mendapat teguran dari instansi terkait.
Menurut Sawung, anggota Walhi Jabar, sebelum IMB diberikan, seharusnya proyek belum boleh melakukan aktivitas pembangunan. ’’Kalau sekedar membersihkan lahan sih oke,’’ ujar dia.
Selama belum menyesuaikan IMB dengan proyek yang berlaku, proyek tersebut harusnya berhenti untuk sementara. Pasalnya, jika pembangunan terus dilanjutkan, artinya proyek tersebut terus melakukan pelanggaran perizinan. Dalam hal ini, proyek tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan instansi terkait.
Selain itu IMB juga diberikan setelah melalui berbagai proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Uaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Dia mengatakan, proses perizinan lainnya antara lain izin lingkungan dan izin tetangga. ’’Semua itu bisa dilakukan di BPPT,’’ jelasnya.
Bahkan sebuah proyek harus memiliki izin lalu lintas, izin pengambilan air tanah/PDAM, bahkan izin Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jika sudah diberikan IMB, kata Sawung, maka proyek itu barulah diperbolehkan memulai aktivitas pembangunan sesuai dengan perizinan yang diberikan BPPT.
Nah, jika tetap melanggar dan mengabaikan teguran, maka pihak pengembang harus mendapatkan sanksi seperti peringatan sampai pencabutan Surat Izin Badan Perencana (SIBP), pemberian SP4, disegel, bahkan Surat Perintah Bongkar (SPB).
’’Dalam proses pembangunan sebuah proyek seharusnya diawasi oleh pihak yang berwenang. Jika melanggar, seharusnya dilakukan penyidikan oleh dinas yang berkaitan seperti Distarcip ataupun Satpol PP. Apalagi jika proyek tersebut jelas-jelas sudah diberi surat teguran,” pungkas Sawung.
Diberitakan sebelumnya, PT Trans Ritel Properti yang membangun Transmart Carrefour di Jalan Raya Ujungberung ternyata melanggar izin. Pasalnya, Proyek yang sudah berjalan sejak bulan September tahun lalu itu baru mendapat Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) pada tanggal 28 Januari 2015 dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung.
Proyek ini tepatnya dibangun di Jalan AH Nasution No. 73, RW 09, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru. Senin (2/3) lalu, PT Trans Ritel Properti yang mendaftarkan pembangunan ‘kantor’ di lokasi tersebut ternyata membangun sebuah gedung ritel. Hal itu mendapat teguran dari BPPT Kota Bandung karena tidak sesuai perizinan. Yakni, seharusnya hanya membangun kantor seluas 80 meter persegi.