PSC ‘Nempel’ di Tiket

Lalu bagaimana untuk airport tax para penumpang yang telah mengantongi tiket sebelum tanggal 1 Maret 2015? Hemi menjelaskan, para penumpang tersebut akan tetap membayar airport tax di bandara keberangkatan.

’’Nanti kan akan dicek. Banyak juga maskapai yang telah menggabungkannya (tarif airport tax dan tiket) juga. Pokoknya, aturan ini berlaku saat pukul 00.00 WIB di tanggal 1 Maret itu,’’ sambungnya.

Untuk menyosialisasikan lebih lanjut aturan ini, Kemenhub akan memberikan surat edaran ke seluruh maskapai dan pihak bandara. selanjutnya, pihak bandara diminta untuk berkoordinasi dengan agen maupun maskapai. (mia/far/noe)

Tinggalkan Balasan