Popi menjelaskan, jika ada pangkalan yang melakukan penimbunan gas melon, pihaknya akan langsung memberikan sanksi. Yakni dengan melakukan pencabutan izin. Untuk menanggulangi kelangkaan gas di lapangan, kata dia, pihaknya bisa saja menggelar operasi pasar murah (OPM). Namun, tersebut hanya bersifat penanganan sementara. ’’OPM hanya penanganan sementara, kalau meminimalisir kelangkaan jelas harus dengan penambahan kuota,’’ terangnya.
Sementara itu, pihak Diskoperindag akan berkoordinasi dengan Polres Bandung jika di lapangan ada kelangkaan gas. Pihaknya akan melakukan tindakan jika ada pangkalan yang menimbun gas. ’’Kita akan koordinasi dengan Pemkab Bandung untuk mencegah adanya penimbunan gas melon. Tapi sampai saat ini, kami belum menemukan adanya penimbunan baik gas melon maupun kebutuhan masyarakat lain seperti beras,’’ imbuhnya. (mg15/far)