BANDUNG WETAN – Massa pendukung mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance kembali menggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri Bandung, kemarin (23/2). Selain pengajian, mereka juga berorasi agar sosok yang memimpin selama dua periode itu untuk dibebaskan dari proses hukum yang menjeratnya.
’’Pak Yance banyak berjasa bagi Kabupaten Indramayu. Buta huruf berkurang karena jasa-jasa Pak Yance,’’ kalimat itu dilontarkan oleh orator dengan menggunakan pengeras suara dari mobil yang dibawa langsung oleh massa.
Yance sendiri menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk PLTU Sumur Adem. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang. Yakni, Durhadi selaku staf pengukuran BPN Indramayu, Suherman sebagai staf ahli bupati/mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu, Sri Sugiharti selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Giri Priyono sebagai Kepala BPMPD Indramayu.
Suherman menjelaskan, untuk pengadaan tanah PLTU Sumur Adem, Pemkab Indramayu membentuk kepanitiaan. Yance yang saat itu masih Bupati, menjadi Ketua Panitia. ’’Kita hanya memfasilitasi. Untuk pembayaran tidak melalui panitia tapi langsung dari PLN ke warga,’’ ujarnya.
Dia membeberkan bahwa pengadaan tanah untuk PLTU Sumur Adem itu seluas 82 hektare. Terdiri tanah masyarakat, tanah bengkok desa dan tanah HGU PT. Wiharta Karya Agung. Tanah yang terkena proyek tersebut mendapat ganti rugi Rp 42,212 per meter. Penentuan harga tersebut, menurut Suherman, mengacu pada beberapa faktor, seperti NJOP (nilai jual obyek pajak) tahun berjalan, mempertimbangkan lokasi tanah, kemudian status hukum tanah, dan tingkat kesuburan tanah. Makanya dalam penentuan harga itu dilakukan musyawarah sehingga terjadi kesepakatan Rp 42,212. ’’Warga mintanya lebih. Tapi PLN tidak sanggup sehingga disepakati harga tadi,’’ ujarnya.
Tampak di kursi pengunjung sidang, MQ Iswara, Sekretaris DPD I Partai Golkar Jabar. Dirinya duduk di deretan kursi kedua dari depan.