Diskoperindagtan Sidak ke Pabrik Kerupuk

CIMAHI – Salah satu pabrik kerupuk kedapatan menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg saat Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskoperindagtan) Kota Cimahi bersama perwakilan dari PT Pertamina dan perwakilan Hiswana Migas Agen melakukan operasi mendadak (Sidak) di Kampung Paku Haji Lebak, RT 04/17, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, belum lama ini.

Dalam sidak tersebut, Kadiskopindagtan Huzein Rachmadi bersama Sales Eksekutif Elpiji pertamina wilayah Bandung Raya Probo Prasidahayu dan Agen Hiswana Migas Adang Kosasih langsung melakukan pemeriksaan ke tempat proses produksi kerupuk dengan nama kerupuk Basreng (Baso Goreng) 268 tersebut.

Di tempat produksi tersebut, didapati beberapa gas elpiji 3 Kg yang sedang digunakan untuk menggoreng krupuk. Salah seorang pegawai yang ditanyai oleh Huzein mengatakan bahwa sehari pabrik krupuk ini bisa menghabiskan 25 sampai 50 tabung gas elpiji 3 Kg.

Seusai melakukan sidak, Kadiskopindagtan dan Pihak Pertamina memasang stiker berupa himbauan pelarangan menggunakan gas elpiji 3 Kg bagi usaha pabrik industri di pintu masuk tempat usaha pabrik kerupuk tersebut.

Huzein mengatakan, pabrik ini dalam satu hari untuk bahan bakunya saja menghabis sedikitnya 1 ton. ”Dalam sehari di sini menghabiskan gas 3 Kg mencapai 25 sampai 50 dalam 2 hari, kali satu bulan, jadi berapa kuota masyarakat yang tidak mampu yang tersedot,” tegas Huzein.

Huzein mengatakan, kasus penggunaan gas elpiji 3 Kg yang melanggar aturan seperti ini sebetulnya banyak. Namun pihaknya ingin melihat di mana tempat yang paling banyak menggunakan penyalahgunaan gas elpiji ini. Atas temuannya ini, pihaknya akan melakukan pembinaan dan penertiban kepada para pelaku usaha.

”Kalau digunakan industri, tentu bukan karena kuota, tapi karena memang ada penyalahgunaan di lapangan yang digunakan untuk UKM,” terangnya.

Huzein menjelaskan, sesuai peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian serta penetapan harga elpiji 3 Kg pada pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 Kg hanya diperuntukan untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Lanjut Huzein, usaha mikro sendiri yakni yang memiliki kekayaan bersih paling besar Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki kapasitas penjualan tahunan sebesar Rp 300 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan