Turun Jabatan Setingkat Lebih Rendah
NGAMPRAH – Sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Bandung Barat dijatuhi sanksi oleh Bupati Bandung Barat, Abubakar. PNS ini dikenakan sanksi lantaran telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 soal disiplin pegawai. Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Pemkab Bandung Barat, Maman Sulaiman kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (17/2).
Maman menyebutkan, berdasarkan hasil keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 821.2/kep.461-BKD/2014 tentang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun diberikan kepada Agung Perwira selaku pemegang jabatan pelaksana pada Badan Kepegawaian Daerah KBB. Selanjutnya, kata Maman, PNS yang mendapatkan sanksi diberikan kepada Rohman Sukarna Putra jabatan pelaksana pada Kecamatan Saguling dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun.
PNS ketiga, lanjut dia, yang mendapatkan sanksi diberikan kepada Ayi Agus Juhana jabatan guru pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KBB dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Terakhir, sanksi diberikan kepada Ahi Koswara jabatan pelaksana pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Gunung Halu dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun.
”PNS yang mendapatkan sanksi ini memang telah melanggar peraturan tentang kepegawaian. Salah satunya sering bolos, lalu juga ada yang berpura-pura sakit, tapi pada kenyataannya sehat ketika dicek. Ini juga harus menjadi tanggung jawab para kepala SKPD,” kata Maman.
Lebih jauh Maman menjelaskan, setelah diberikan sanksi kepada 4 PNS ini, selanjutnya diserahkan kepada BKD untuk diberikan peringatan agar para PNS yang mendapatkan sanksi tidak mengulangi kembali kesalahannya. ”Selanjutnya nanti diproses oleh pihak BKD. Kita berharap setelah diberikan sanksi kepada 4 PNS ini, tidak ada lagi PNS lainnya yang melanggar aturan,” ujarnya.
Dikatakan Maman, sanksi ini diberikan atas laporan dari masing-masing SKPD yang selanjutnya masuk ke Inspektorat dan terakhir ke bupati. ”Penurunan pangkat, dan pencopotan jabatan itu merupakan keputusan bupati. Artinya, siapa saja yang melanggar aturan, maka sanksi akan diberikan,” bebernya.
Maman juga menyesalkan, kurang disiplinnya sejumlah PNS pada waktu apel pagi. Terutama pada Selasa (17/2) pagi yang merupakan Hari Kesadaran Nasional. ”Justru yang hadir dalam apel ini hanya 60 persen. Padahal, satu hari sebelumnya apel justru dihadiri 90 persen. Kita ingin PNS juga bisa jauh lebih konsisten pada waktu apel dan masuk kerja,” terangnya.