Wagub Ingatkan Pengusaha

Selain itu, mereka yang mengalami kecelakaan sampai invalid seperti diamputasi kaki atau tangan akibat kecelakaan kerja setelah sembuh menerima santunan berkisar Rp 60-80 juta.

Sementara itu, Direktur Keuangan BP Jamsostek Herdy Trisanto mengatakan, pihaknya tengah mengkaji instrumen pembayaran iuran bagi pekerja informal melalui pengisian pulsa. ’’Jadi nanti pekerja informal bisa beli voucher dan mendaftar melalui handphone. Ini akan dilakukan tahun ini,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2015, BP Jamsostek juga menyiapkan dana sebesar Rp 5 triliun masuk dalam pembangunan perumahan pekerja. Bentuknya selain membangun rumah susun sewa bagi pekerja bekerjasama dengan bank untuk pemberian Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) buat pekerja. (rls/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan