Langsung Dijerat KPK jika Menyelewengkan Anggaran
SOREANG – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hikmat Budiman, meminta para kepala desa jangan sampai terjerumus apalagi terjerat hukum. Pasalnya, sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2015, kepala desa yang bertentangan dengan hukum bisa langsung berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kami berharap agar kepala desa lebih teliti dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak hukum. Ini agar jika mendapat bantuan anggaran, tidak salah kaprah,” ungkap
Hikmat Budiman di Majalaya, belum lama ini.
Menurutnya, setelah dilakukan perbincangan dengan kepala desa, memang mereka akui saat ini peraturan untuk seorang pejabat politik sekelas kepala desa saja bisa langsung berhadapan dengan KPK jika menyelengkan anggaran. Mereka (para Kades) mengakui agak riskan juga, aya kasieun (ada ketakuatan),” ucapnya.
Untuk itu, Hikmat menyarakan agar pemerintah daerah melakukan semacam pelatihan soal penggunaan keuangan dan konsultasi dengan alat penegak hukum. Hal itu dirasa akan membantu para kepala desa, supaya menguasai teknis pengunaan anggaran sesuai petunjuk pelaksananya.
Namun yang disayangkan oleh Hikmat, apabila ada kepala desa yang berlawanan dengan hukum, untuk awal tahun ini bisa dijerat KPK. ”Ngeri juga,” katanya.
Dengan begitu, dia menyarankan, dalam pelaksaan pembangunan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran jangan sampai tumpang tindih. Mereka harus bisa memilah dalam mengajukan anggaran. ”Dengan begitu, berdasarkan pengalaman saya sewaktu menjabat kepala desa tidak bertentangan dengan hukum dan aturan,” pungkasnya.
Berdasarkan survai di lapangan, pengakuan dari kepala desa, memang untuk penggunaan anggaran tahun ini cukup riskan dan mengkhawatirkan, karena kalau salah saja ketik nol lebih satu saja bisa dipertanyakan. ”Makanya kami kepala desa berharap untuk penggunaan anggaran tahun ini memang harus ada semacam bimbingan pelatihan. Supaya anggaran selamat kamipun selamat,” kata salah seorang Kades di Majalaya. (mg16/fik)