Klaim JK Siap Jadi Saksi Yance

Klaim JK Siap Jadi Saksi Yance
TERTUNDUK: Mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syaifuddin alias Yance menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan R. E. Martadinata, KotaBandung, Senin (9/2). Yance menjalani agenda sidang tanggapan jaksa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu.
0 Komentar

Dirinya juga menegaskan bila Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili kasus ini. Pasalnya, yang dipersoalkan kejaksaan adalah surat keputusan (SK) terhadap pengadaan lahan yang mana adalah produk administrasi.
Dari awal penyelidikan, sambung Ian, sudah terjadi kekeliruan. ’’Pak Yance dituduh melakukan mark up harga tanah, tapi dalam dakwaan tidak ada satu pun yang dicantumkan soal itu,” tukasnya.

Seperti diketahui, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus itu. Ketiganya adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan. (vil/hen)

0 Komentar