PONTIANAK – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat, mengingatkan Pemerintah Kota Pontianak untuk memberi perhatian serius terhadap prostitusi dikalangan pelajar. Pasalnya, keterlibatnya, sudah masuk kategori mengkhawatirkan.
Komisioner KPAID Kalbar, Hendrik Damanik mengatakan diawal 2015, tercatat sudah dua kasus prostitusi yang melibatkan pelajar. Dan tentunya pemerintah tidak bisa lagi memandang sebelah mata. ’’Di 2014, catatan kami kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur terdapat 20 kasus, tahun ini baru satu bulan lebih berjalan sudah dua kasus. Prostitusi di Kota Pontianak sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan,’’ katanya kemarin (5/2).
Menurut Hendrik, polanya pun saat ini jauh lebih rapi dan terorganisir, dimana saat ini pelajar yang terlibat prostitusi tidak lagi menggunakan jasa mucikari untuk mencari pelanggannya, tetapi sudah menggunakan jaringan seusia mereka. ’’Jadi antar teman sekarang yang mencarikan dan menawarkan, cukup dengan telepon atau pesan singkat. Jika ini dibiarkan, tanpa ada upaya penanganan cepat, generasi di Kota Pontianak bisa rusak,’’ ucapnya.
Dia menuturkan, jika prostitusi yang melibatkan pelajar dibiarkan, maka dampak terburuknya adalah masifnya penyebaran penyakit HIV/AIDS. Hal itu terjadi, karena pengetahuan anak tentang bahaya penyakit tersebut sangat dangkal. ’’Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi pelajar terlibat prostitsu adalah dengan meningkatkan pengawasan di tingkat sekolah. Guru harus memberikan perhatian lebih kepada peserta didiknya, karena prostitusi pelajar kerap terjadi pada saat jam-jam sekolah,’’ sambungnya.
Upaya lain yang dapat dilakukan, dia menambahkan pemerintah dapat memberi sanksi tegas terhadap tempat-tempat yang sengaja menyediakan layakan prostitusi. Karena tidak dipungkiri, cukup banyak tempat yang sengaja bahkan memang menyediakan anak dibawah umur untuk dipekerjakan buruk. ’’Tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tutup mata, tidak mau tahu terhadap kasus prostitusi,’’ ujarnya.
KPID sendiri, menurut Hendrik berharap tahun ini peraturan daerah tentang perlindungan anak dapat disahkan. Karena di dalam perda tersebut, ada beberapa poin yang sifatnya mengantisipasi dan mempersempit keterlibatan anak di bawah umur di dunia prostitusi, diantaranya anak di bawah umur dilarang masuk tempat hiburan malam dan dilaang masuk hotel tanpa didampingi orang tua. ’’Mereka generasi bangsa, tentunya harus dijaga dan dilindungi. Peran semua pihak pun diperlukan agar anak, pelajar tidak terjerumus di dunia yang dapat merusak masa depannya,’’ pungkasnya. (adg/far)