Wakil Ketua Forkas Jatim Nurcahyudi menambahkan, sebagian perusahaan sepatu di ring I Jatim tahun lalu juga memperoleh penangguhan pemberlakuan UMK 2014. Sehingga diizinkan membayar upah kepada buruh sebesar Rp 1,7 juta per bulan atau di bawah ketentuan UMK Rp 2,3 juta per bulan.
’’Kendati tahun ini 22 perusahaan sepatu memperoleh penangguhan UMK dengan membayar upah Rp 2,2 juta per bulan, tapi besaran upahnya masih naik Rp 500.000 per bulan dibandingkan tahun lalu. Hal ini semakin memperlemah daya saing industri sepatu Jatim menghadapi pesaing negara-negara Asia Tenggara terutama Vietnam dan Kamboja. Di satu sisi kami didorong untuk bersaing dan menjadi pemain penting di MEA, tetapi di sisi lain justru kebijakan pemerintah tidak mendukung,’’ ungkapnya.
Menurut dia, daya saing industri sepatu Jatim melemah disebabkan produktivitas pekerja tetap kendati upahnya naik. Untuk itu, Nurcahyudi meminta supaya Dinas Tenaga Kerja Jatim meningkatkan pelatihan pekerja agar lebih produktif dan termotivasi guna meningkatkan produktivitas. Apalagi Pemprov Jatim memasukkan produk alas kaki sebagai salah satu dari 10 komoditas andalan ekspor tahun ini. (ias/tia/far)