BATUNUNGGAL – Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewujudkan kerja sama sister city dengan Kota Hamamatsu, Jepang belum bisa terwujud dalam waktu dekat ini. Pasalnya, ada mekanisme yang harus ditempuh. Yaitu, melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
’’Persetujuan dewan ini dalam bentuk Surat Keputusan DPRD. Harus melewati tahapan pembahasan dulu. Baik di tingkat pansus atau komisi,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagja kepada Bandung Ekspres kemarin (4/2).
Mengenai hal ini, dia menyatakan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah mengajukan permohonan persetujuan. Namun, atas pertimbangan Badan Musyawarah (Bamus), pembahasan persetujuan kerjasama sister city tidak dibahas di tingkat pansus. Melainkan cukup di tingkat komisi. ’’Putusan itu tidak bertentangan dengan tata tertib DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2014,” ujar Isa.
Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto. Menurut dia, kerja sama sister city dapat dilaksanakan dengan adanya landasan Memorandum of Understanding (MoU). Adapun proses penandatanganannya memerlukan persetujuan dari DPRD Kota Bandung. ’’Persetujuan Dewan diperlukan untuk proses persetujuan pemerintah pusat,” kata Yossi.
Sebelumnya, ucap dia, Pemkot Bandung dengan Kota Hamamatsu, Jepang, sudah membuat Letter of Intent LoI). Yakni, tentang pertukaran di bidang kebudayaan dan lingkungan hidup. Kedepannya, Pemkot Bandung juga akan menyelenggarakan kerja sama dengan Japan Smart Community Aliance (JSCA).
’’Rencana kerja sama itu sudah ditindaklanjuti dengan LoI , antara Pemkot Bandung JSCA pada 5 Desember 2014 di Kota Bandung. Dan mekamismenya juga memerlukan persetujuan DPRD,” pungkas Yossi. (mg10/tam)