Diperiksa Lebih dari Sembilan Jam
JAKARTA – Pemeriksaan perdana Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pasca keluar dari tahanan Bareskrim Polri berlangsung kemarin (3/2). Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam. Hingga berita ini ditulis pukul 21.30 belum tampak tanda-tanda BW keluar dari gedung Bareskrim Polri.
BW datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 12.00, dengan didampingi 20 pengacara. Mengenakan setelan hem dan celana berwarna kelabu, dengan tenang BW melangkah menuju gedung Bareskrim. Dia sempat berhenti dan menyunggingkan senyum kepada wartawan yang menunggunya di depan lobi Bareskrim. Tidak sepatah katapun keluar dari bibirnya.
Hanya kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana yang buka suara. Menurut dia, BW datang untuk memberi contoh moral kepada publik, karena dia merupakan penegak hukum. BW bisa saja tidak memenuhi panggilan penyidik karena surat panggilan tersebut versi pihak BW cacat hukum.
Nursyahbani menjelaskan, ada perubahan dalam pasal yang dipersangkakan kepada BW. Awalnya, saat BW ditangkap pada 23 Januari lalu, penyidik hanya bermodalkan pasal 242 jo 55 KUHP. Tidak heran, kelakuan penyidik yang main tangkap itu diprotes oleh BW sehingga sempat terjadi perdebatan kecil saat dia ditangkap.
’’Pak BW memberikan saran kepada polisi untuk memperbaiki surat tuduhannya,’’ terang Nursyahbani. Karena itu, dalam surat panggilan kali ini pasalnya berubah menjadi pasal 242 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2. Ketidaksinkronan pasal tersebut, tuturnya, merupakan pelanggaran Perkap nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Menjelang pemeriksaan, sempat terjadi perdebatan antara pengacara dan penyidik. Penyidik melarang ke-20 pengacara masuk bersama-sama mendampingi BW dengan alasan ruang penyidikan kecil. Setelah bernegosiasi, akhirnya tiga pengacara termasuk Nursyahbani diperbolehkan mendampingi pria 55 tahun itu.
Pukul 17.00. Nursyahbani semmpat keluar dari gedung Bareskrim. Dia menjelaskan bagaimana kliennya diperiksa. Menurut Nursyahbani, hingga menjelang pukul 17.00 BW sudah diberi 12 pertanyaan. ’’Tapi tiap pertanyaan ada sub-subnya, bisa lima sampai 10 subpertanyaan,’’ urainya. Dari seluruh pertanyaan tersebut, hanya sedikit yang dijawab oleh BW.
Salah satunya, pertanyaan mengenai siapa saja orang-orang yang tergabung di kantor pengacara BW saat dia menangani kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Pertanyaan-pertanyaan lain cukup banyak yang tidak diijawab oleh BW dengan alasan tidak tahu.