Fokus Gugat Agung Cs yang Dilakukan PN Jakbar
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (2/2), mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie (Ical), dalam sengketa kepengurusan Partai Golongan Karya. Dengan ‘dimenangkannya’ Ical, PN Jakpus tidak berwenang lagi menggelar pengadilan gugatan dari kubu Agung Laksono.
Hal ini diungkap kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd kemarin (2/2) sore. ’’Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk,’’ tulis Yusril.
Dia menjelaskan, seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. ’’Sebab berdasarkan ps (pasal) 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai,’’ imbuh Yusril.
Majelis hakim menolak dalil penggugat, bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.
’’Dengan statemen Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi. Hakim berpendapat bahwa statemen Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai,’’ jelas Yusril.
Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut, hakim pun bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. ’’Kuasa hukum Agung Laksono katakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap,’’ bunyi cuitan Yusril.
Dengan putusan ini, kubu Ical kata Yusril akan lebih fokus menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ’’Di PN Jakbar, DPP golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar. Menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan,’’ pungkas Yusril. (adk/jpnn/far)