Gaji PNS Tertinggi Rp 50 Juta

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian, akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.

PNS
TINGKATKAN KEMAMPUAN: Perolehan gaji seorang PNS nantinya akan diatur sesuai dengan kinerja yang mereka lakukan.

Pasalnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan. Dan itupun akan berlaku di semua daerah, termasuk untuk pusat.

’’Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar,’’ kata Yuddy Chrisnandi di kantornya kemarin (2/2).

Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Dia mengatakan, masalah gaji pokok di PNS atau ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

’’Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta,’’ tuturnya.

Nantinya, kata dia, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.

’’Intinya pemerintah memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya,’’ tandasnya. (esy/jpnn/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan