BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pemilik tempat pengolahan kulit sapi busuk, JJ, sebagai tersangka. Pasalnya, polisi menemukan cairan hidrogen peroksida atau H2O2 yang digunakan untuk menghilangkan bau busuk dan juga memutihkan kulit seperti masih segar.
Padahal, cairan tersebut tidak dianjurkan untuk dikonsumsi oleh masyarakat banyak. ’’Bahan itu adalah cairan pemutih. Kalau dikonsumsi bisa berbahaya bagi manusia,’’ ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib kemarin (31/1).
Selain itu, tersangka terbukti telah melakukan perbuatan curang dan illegal. Karena setelah diselidiki ternyata pabriknya tidak memiliki izin. JJ disangkakan melanggar Pasal 135 dan 136 UU No 18 2012 tentang Pangan yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. ’’Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara,’’ tukas Ngajib.
Seperti diberitakan pada Kamis(29/1) lalu, Polrestabes Bandung menggerebeg tempat pengolahan kulit sapi impor yang dicampur dengan bahan berbahaya di Kampung Babakan Karees RT 05/04, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul.
Penggerebegan dilakukan, karena polisi menduga adanya penggunaan bahan tidak layak untuk mengolah kulit sapi asal Australia itu. Kulit yang tak layak makan itu diolah menjadi kikil juga kerupuk kulit dan dijual di pasar-pasar Kota Bandung. (mg6/far)