Ajukan PK dan Berdalih Sakit Jiwa
JAKARTA – Eksekusi mati gelombang dua yang akan dilakukan pada Februari mendatang membuat terpidana mati keder. Karena itu, tiga terpidana mencoba melawan dan berkelit menghindari eksekusi mati tersebut. Kemarin (30/1) Kuasa Hukum Terpidana Mati WNA Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Todung Mulya Lubis mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sementara Kuasa Hukum Terpidana Mati WNA Brasil Rodrigo Gularte Ricco Akbar meminta Kejaksaan Agung menangguhkan eksekusi mati pada Rodrigo karena WNA Brasil itu sakit jiwa. Namun, Kejagung sepertinya bergeming dan akan melanjutkan eksekusi.
Kuasa Hukum Terpidana Mati asal Australia Todung Mulya Lubis menjelaskan, pihaknya memang telah mengajukan PK ke PN Denpasar. PK tersebut telah diterima dan harapannya akan segera disidangkan. ’’Ada bukti baru dalam kasus tersebut,’’ paparnya.
Beberapa waktu lalu terdapat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Menkumham, Jaksa Agung, dan Menkopolhukam. SKB itu menyebut PK belum bisa diajukan selama belum dibuat aturan pelaksana atas keputusan Mahkamah Konstitusi. Soal itu, Todung menilai bahwa SKB tiga menteri itu bermasalah. ’’Sebab, SKB tiga menteri itu malah bertolah belakang dengan keputusan MK. Padahal, keputusan MK itu derajatnya lebih tinggi,’’ tegasnya.
Dengan begitu, sebenarnya SKB tiga menteri itu merupakan aturan yang ilegal. Sehingga, aturan itu tidak perlu untuk dipatuhi. ’’Jelas sekali ini tidak benar,’’ paparnya Todung yang saat dihubungi mengaku masih di Bali.
Sementara manuver lain, juga dilakukan Kuasa Hukum Rodrigo Gularte Ricco Akbar. Kemarin (30/1) dia mendatangi Kejagung dengan membawa surat resmi dari Kepala Lapas Pasir Putih Hendra Eka Putranto. Menurut Ricco, dalam surat tersebut Kalapas Pasir Putih meminta RSUD Cilacap untuk mengirimkan psikiater bagi Rodrigo. ’’Surat ini membuktikan bahwa Rodrigo perlu untuk diperiksa kejiwaannya,’’ paparnya.
Surat itu dibawa ke Kejagung agar Jaksa Agung mengetahui bahwa sebenarnya sakit jiwa yang dialami Rodrigo itu bukan merupakan dalih belaka. Dia berharap bahwa Jaksa Agung bisa menunda waktu eksekusi bagi Rodrigo hingga warga Brasil itu bisa sembuh. ’’Bagaimana mungkin manusia dihukum mati jika masih sakit jiwa. Itu tidak manusiawi,’’ tegasnya.