’’Dengan mempertimbangkan norma kepatutan dan asas umum pemerintah yang baik, Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menunda lagi pembatalan pengangkatan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri,’’ ujarnya.
Miko menilai, karena praperadilan tidak bisa menggugurkan status tersangka Budi, sementara proses di KPK tidak mengenal penghentian penyidikan dan penuntutan, maka Budi dapat dipastikan akan menjadi terdakwa. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri.
Persoalan penetapan tersangka oleh KPK pada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) semakin rumit. Tersangka rekening gendut itu kembali melawan. Kemarin (30/1) kuasa hukum BG, Razman Nasution berkunjung ke Komisi III DPR RI. Tujuannya mengadukan surat pemanggilan dari KPK pada kliennya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Razman datang sekitar pukul 10.00. Dia membawa sejumlah berkas dan dokumen. Dokumen itu rencananya diberikan pada komisi hukum. Sayangnya tidak ada wakil rakyat saat itu. Alhasil berkas itu diberikan pada sejumlah karyawan.
Dalam kesempatan itu, dia mengakui bahwa BG sengaja tidak menghadiri panggilan KPK. Menurut Razman, BG memang menerima surat pemanggilan. Namun surat itu dianggap tidak jelas. ’’Pengirimnya tidak jelas. Tanggalnya juga tidak jelas. Tidak sesuai dengan prosedur,’’ paparnya.
Alasan lain mengapa BG tidak datang yakni karena masih menunggu hasil Pra Peradilan. Razman mengatakan setelah hasil pra peradilan itu keluar maka BG baru bersikap.
Sementara itu, DPR mengaku kecewa dengan sikap BG. Seharusnya pria dengan tiga bintang di pundaknya itu menghadiri panggilan KPK. Wakil komisi I Tantowi Yahya mengatakan seharusnya BG hadir dalam pemanggilan. Menurut dia dengan hadirnya BG bisa memberikan penjelasan pada penyidik dan rakyat. ’’Seharusnya datang untuk mengurangi beban dia dan masalah cepat selesai,” ujarnya.
Ketua Fraksi Nasdem Victor Lasikodat mengatakan BG kemungkinan masih menunggu hasil pra peradilan. Jika hasilnya BG memang melanggar maka Victor mengatakan BG harus datang pada pemanggilan KPK selanjutnya. ’’Kalau memang bersalah dalam pra peradilan dia harus datang panggilan KPK,’’ jelasnya.