BANDUNG – Meskipun terbentur beberapa kendala terutama masalah dana, kerja sama KONI Provinsi Gyeongsanbuk-Do, Korea Selatan dan KONI Jawa Barat akan tetap terjalin hingga usai pelaksanaan PON XIX pada tahun 2016. Dengan kerja sama ini diharapkan prestasi Jabar di PON 2016 mendatang bisa meningkat.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KONI Gyeongsanbuk-Do, Mr Lee saat melakukan kunjungan kerja ke KONI Jabar Rabu (28/1) lalu. Mr Lee menyebut, jika pihaknya selalu berupaya membantu peningkatan prestasi olah raga Jabar sehingga bisa menjadi yang terbaik di kancah olah raga nasional.
Dirinya tidak menyangkal jika beberapa kendala sempat timbul saat pelatih asal Negeri Ginseng tersebut tidak bisa menerapkan program pelatihan dengan maksimal. Ia mengaku, pihaknya mengirimkan pelatih-pelatih berkualitas untuk ikut membantu prestasi olah raga di Jabar terutama untuk meraih Jabar Kahiji di PON 2016 mendatang.
’’Memang ada beberapa kendala yang sempat terjadi selama mereka menerapkan program pelatihannya di Jabar ini. Terutama pada awal-awal kerja sama dilakukan,’’ ujar Lee.
Salah satu kendala yang timbul di awal kerja sama adalah proses adaptasi pelatih. Baik terhadap program pelatihan yang sudah ada sebelumnya, maupun dengan kondisi cuaca maupun perbedaan budaya di Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, perbedaan gaji per bulan bagi para pelatih asal Gyeongsanbuk-Do menjadi masalah lain. Pasalnya, gaji yang diberikan oleh KONI Jabar kepada para pelatihnya sangat jauh berbeda dengan gaji yang mereka terima saat melatih di Negeri Ginseng.
’’Karena kami tidak hanya mengirim pelatih ke Indonesia khususnya ke Jabar, tapi juga ke beberapa negara lain. Dan pelatih kami di Jabar mendapat gaji yang sangat jauh berbeda dengan pelatih lain di Korea Selatan atau di negara lain. Selisihnya bisa mencapai 10 kali lipat,’’ terangnya.
Phaknya berkomitmen kerjasama yang dilakukan bukan berdasarkan jumlah gaji. Tapi berdasar pada persaudaraan dan kekeluargaan untuk memberikan yang terbaik bagi Jabar dalam upayanya mencapai target Jabar Kahiji di PON XIX/2016.