Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI
BANDUNG – Forum Penyelamat Olahraga (FPOR) Jawa Barat bakal menempuh jalur hukum. Hal itu terkait rekomendasi dari Musyawarah Masyarakat Olahraga (MMO) Jabar yang diselenggarakan Kamis (22/1) lalu. Namun sebelum itu, akan lebih dulu menemui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Hasil rekomendasi itu salah satunya adalah adanya dugaan penyelewengan dana hibah oleh KONI Jabar. Sekretaris FPOR Jabar H Bob Gunawan menyatakan, pihaknya hingga kini belum bertemu dengan Gubernur Ahmad Heryawan. Hal itu disebabkan agenda Aher yang cukup padat. ’’Rencananya Jumat (23/1) lalu kita akan bertemu beliau. Tapi, karena agenda beliau yang cukup padat, kami belum bisa bertemu untuk memberikan hasil rekomendasi MMO Jabar,’’ ujar Bob saat dihubungi kemarin (28/1).
Selain adanya dugaan penyimpangan dana hibah, MMO Jabar juga mempertanyakan lima hal. Yakni, adanya rekayasa, manipulasi, dan politik uang secara sistematis dalam Agenda Rapat Anggota KONI Jawa Barat Tahun 2014 menjadi MUSORPROVLUB, melanggar AD/ART KONI yang dilaksanakan pada 13 – 14 September 2014 sehingga hasil MUSORPROVLUB cacat hukum.
Kemudian, Ketua Umum KONI Jawa Barat terpilih (Kolonel TNI Aktif/pejabat struktural) hasil MUSORPROVLUB, diduga melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional No 3/2005 dan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lalu, laporan pertanggungjawaban kinerja dan khususnya keuangan KONI Jabar periode 2010–2014 sebesar Rp 367 miliar yang tidak melalui proses audit internal dan diduga melanggar AD/ART KONI.
Selanjutnya, perubahan rapat anggota KONI 2014 menjadi MUSOPROVLUB diduga tidak adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan keuangan sebesar Rp 367 miliar. Dengan begitu, melanggar AD/ART KONI yang dapat berakibat menjadi masalah pidana korupsi. Terakhir, penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jabar kepada pengurus KONI Jawa Barat 2010-2014, yang diduga bermasalah, tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar rekomendasi MMO Jawa Barat, pihak FPOR Jabar mendesak Gubernur Jabar untuk mengambil langkah. Di antaranya, menitahkan KONI Jabar untuk melakukan Musyawarah Olahraga Provinsi Jawa Barat sesuai AD/ART KONI, UU SKN No 3/2005 dan Surat Keputusan KONI Pusat No 46/2014 tentang Pengesahan PLT Ketua Umum KONI Jabar untuk melaksanakan tugas sampai MUSORPROV bulan Desember 2014.