Rata-rata Korban Perempuan dan Anak
NGAMPRAH – Sepanjang 2014, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat sudah ada 43 kasus pengungkapan tentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak KBB Nur Djulaeha kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Nur, mengacu pada intruksi presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak, bahwa pengungkapan kekerasan seksual terhadap anak di seluruh daerah harus dilakukan. ”Memang kalau dihitung jumlah kasus tersebut di Bandung Barat menjadi tertinggi pengungkapannya. Tapi, bisa saja di daerah lain juga lebih tinggi hanya pengungkapannya lebih rendah,” katanya.
Munculnya intruksi presiden itu, kata dia, berkaca pada terjadinya sejumlah kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus seksual kepada anak di bawah umur seperti kasus Emon dan juga terungkapnya kasus seksual di Jakarta International School (JIS).
”Setelah terungkapnya sejumlah kasus kekerasan terhadap anak, dikelurkanlah intruksi presiden,” bebernya. Bahkan, kata dia, sebagai bukti ketegasan pemerintah terhadap kejahatan seksual anak, UU 23 Tahun 2002 tentang ancaman untuk pelaku kekerasan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara direvisi menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman seumur hidup. ”Sekarang hukumannya seumur hidup,” terangnya.
Nur menambahkan, di Bandung Barat kasus kekerasan seksual banyak menimpa anak dari usia 9 hingga 15 tahun. Kebanyakan korban kekerasan seksual tersebut terjadi menimpa kaum perempuan sebanyak 80 persen. ”Memang kasusnya juga bukan hanya kekerasan seksual, tapi juga ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus perdagangan manusia (trafficking),” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Nur, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) KBB untuk melakukan penanganan terhadap korban. Jika ada laporan dari masyarakat, pihaknya langsung berkomunikasi dengan P2TP2A serta bekerjasama dengan Polres Cimahi. ”Yang pasti pemerintah tidak melakukan pembiaran kepada para korban kekerasan seksual,” ujarnya.
Disinggung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan 1 kasus korban kekerasan seksual, Nur mengaku, untuk penanganan 1 kasus memang beragam. Itu dapat dilihat dari lokasi yang harus ditempuh. ”Anggaran untuk 1 kasus bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp1 juta hingga Rp20 juta. Karena kita juga harus mendatangkan psikolog,” paparnya.