Perlawanan BG Makin Liar

Bukankan pelaporan ke Mabes Polri ini terkesa mencari-cari kesalahan? Dia langsung menolak bila ini dinilai mencari kesalahan KPK. Menurutnya, Budi Gunawan memiliki hak melakukan langkah hukum. ’’Tidaklah, kami punya hak sesuai hukum,’’ tuturnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menjelaskan, secara etika sebenarnya Komjen Budi harus mundur dari jabatannya. Namun, dengan kenyataan justru melawan dengan berbagai cara tersebut, telah menunjukkan bahwa ada upaya memperkeruh hubungan KPK dan Polri. ’’Hal ini sangat tidak baik untuk kedua lembaga,’’ ujarnya.

Sementara Plt Kapolri Badrodin Haiti menjelaskan, pihaknya belum mengetahui adanya laporan tersebut. Yang jelas, Polri akan memeriksa terlebih dahulu laporan tersebut. ’’Saya belum mengetahui secara pasti soal laporan ini,’’ ujarnya ditemui di gedung DPR kemarin.

Di sisi lain, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak berkomentar banyak mengenai manuver BG untuk melawan KPK. Ditemui usai seminar penegakan hukum di kompleks DPR RI kemarin, Prasetyo memilih berhati-hati dalam berkomentar. Dia menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu laporan kuasa hukum BG kepada pihaknya.

Menurut Prasetyo, selain melaporkan dua pimpinan KPK, pihak BG juga mengeluarkan pernyataan sikap. Yakni, tidak sependapat dengan KPK yang menyatakan BG sebagai tersangka. ’’Saat ini masih ditelaah (laporannya),’’ ujar Prasetyo kemarin (22/1).

Sejauh ini, yang dia ketahui baru sebatas laporan ke pihaknya serta upaya praperadilan. Laporan bisa dilakukan apabila seseorang merasa ada pelanggaran hukum yang dilakukan orang lain. ’’Tapi kami pelajari dulu, untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan,’’ tutur mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu.

Sementara, untuk langkah praperadilan dia nilai juga tepat, karena menyelesaikan persoalan hukum seharusnya memang lewat jalur hukum. Namun, dia tidak bisa memprediksi bagaimana hasilnya. ’’Kalau pengadilan menyatakan tidak sah, mungkin saja bisa. Atau juga sebaliknya (dikabulkan),’’ tambahnya. (idr/byu/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan