NGAMPRAH – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) tidak diperbolehkan untuk dibangun sebuah pabrik/industri. Hal ini sesuai dengan UU tentang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 dan juga Perda RT/RW No 2 Tahun 2012.
Kepala Bappeda KBB Asep Sodikin menyatakan, berdasarkan UU dan perda tentang KBU, tidak diperbolehkan adanya pembangunan sebuah pabrik/industri seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Parongpong. Menurut dia, jika benar yang berdiri di kawasan Parongpong tersebut merupakan pabrik bakso, maka sanksi terhadap pemilik pabrik dapat dijatuhkan. ”Sanksinya jika mengacu pada UU akan diberikan denda sebesar Rp5 miliar dan penjara 5 tahun. Kalau sanksi menurut Perda akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring),” kata Asep dijumpai di ruang kerjanya, kemarin (22/1).
Lebih jauh Asep menjelaskan, jika pemilik perusahaan tersebut tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, maka solusi terakhir yakni menghentikan pembangunan dan pengoperasian di dalam pabrik tersebut. ”Jika tetap membandel tindakan terakhir bisa langsung dibongkar saja,” ungkapnya.
Disinggung wilayah KBU tersebut peruntukannya untuk apa saja, Asep menyebutkan, kawasan KBU diperbolehkan hanya untuk membangun pemukiman mulai dari berdirinya sebuah kantor, perumahan, restoran dan sekolah. Lalu juga dapat dijadikan wilayah perkotaan, pedesaan, kawasan perkebunan, kawasan hutan lindung, dan kawasan pertanian. ”Jadi bukan untuk pabrik dan industri,” paparnya.
Asep menambahkan di wilayah Bandung Barat, kawasan yang boleh dibangun sebuah pabrik mulai dari wilayah Cipeundeuy, Padalarang, dan Batujajar. ”Kalau di luar itu tidak boleh. Apalagi di wilayah KBU sangat tidak boleh. Karena hal tersebut bertentangan dengan UU dan Perda,” jelasnya.
Seperti diketahui, sebuah pabrik baso yang megah berdiri di Kawasan Bandung Utara (KBU) tepatnya di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pabrik baso yang disebut-sebut milik perusahaan PT Champ Resto Indonesia diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang KBU yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jabar terkait larangan mendirikan bangunan.