Jika Tidak Bayar Gaji Pegawai Sesuai UMK
SUMUR BANDUNG – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Bandung ada di angka Rp 2.310. 000. Nilai itu merupakan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar Desember lalu. Angka tersebut absolut harus diaplikasikan mulai Januari 2015. Jika tidak, perusahaan akan kena sanksi Rp 200 juta.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Herry M. Jauhari. Sanksi pun bertahap. Mulai dari denda, hingga pidana. ’’Kita bisa denda dari Rp 100 sampai Rp 200 juta. Atau kurungan dari tiga sampai enam bulan,’’ jelas dia kepada wartawan belum lama ini.
Hingga saat ini, baru satu perusahaan yang mengajukan penangguhan dari Kota Bandung, langsung melalui Pemprov. Herry menjelaskan, hal ini karena mekanisme penangguhan perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya harus langsung mendapat persetujuan dari gubernur.
Satu perusahaan yang mengajukan penangguhan memiliki alasan yang logis. Dari penuturan Herry, kondisi perusahaan tersebut tidak memungkinkan untuk membayar upah pekerja dengan nilai yang baru.
’’Penangguhannya tidak ke kita, kita hanya memberikan informasi untuk para perusahaan yang melakukan penangguhan,’’ jelas dia.
Untuk mengefektifkan standar tersebut, disnaker sudah menurunkan tim pemantau pada berbagai perusahaan yang ada di Kota Bandung. Mulai dari pemahaman soal norma-norma ketenagakerjaan, dan lain-lain. Tim tersebut sudah dibagi ke setiap wilayah, agar pemantauan dapat fokus dan peraturan dilakukan sesuai dengan ketentuannya.
Disnaker, kata Herry, akan terus memantau melalui pengawas. ’’Kalau nanti ada pengaduan dari pekerja, kita akan proses. Jadi itu ada sanksi juga bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK,’’ ungkap dia. (fie/tam)