Inspektorat Optimalkan Pelayanan tanpa Gratifikasi
SUMUR BANDUNG – Sebagai sebuah lembaga pendukung pemerintah, Inspektorat berperan penting sebagai pengawas pemerintah. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Inspektorat berfungsi sebagai pelaksana pengawasan intern yang bertanggungjawab kepada kepala pemerintahan.
Hal itu pun diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Kota Bandung Koswara kepada Bandung Ekspres di kantornya, Jalan Tera, belum lama ini. Selain sebagai lembaga pengawas Inspektorat Kota Bandung berlaku sebagai konsultan untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). ”Agar pelaksanaan tupoksi SKPD berjalan dengan baik,” katanya.
Bahkan, Inspektorat bertugas mendampingi SKPD dalam proses penyelesaian laporan keuangan. Pada tahun 2014, Inspektorat mengawal Wali Kota Bandung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). ’’Yakni, mengarahkan dan melakukan pemeriksaan optimalisasi retribusi air bawah tanah, pemakaman, tower dan aset-aset yang disewakan,” tuturnya.
Tidak terlepas tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menurut Koswara, dalam mengoptimalkan pengawasan publik pada tahun 2015. Inspektorat mendorong pada target tahun pelayanan publik prima. Sehingga, Inspektorat akan mengoptimalkan Inspektorat Wilayah atau Irban VI, yaitu bagian pelayan publik.
Menurut Koswara, pihaknya sudah melakukann sinergi dengan Ombudsman. Terutama dalam pembuatan perizinan publik. Seperti, pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu untuk mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bandung pada tahun 2015.
Bahkan, pada tahun 2014 lalu Koswara mengaku, mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kota dengan UPG Terbaik tahun 2014. Ditambah dengan penghargaan Laporan Jumlah Gratifikasi Terbanyak dan 100 Persen Tepat Waktu tahun 2014. ”Itu diberikan pada hari antikorupsi Desember lalu,” ucapnya sambil menunjuk dua penghargaan yang terpajang.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman tidak terjadi secara langsung. Namun, pada prosesnya dilakukan secara tersembunyi. ”Kita juga tidak tahu kapan menilainya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Inspektorat pada tahun 2015 akan sosialisasi kepada SKPD dan aparatur wilayah untuk mengoptimalkan pelayanan tanpa gratifikasi. Sosialisasi juga akan dilakukan kepada masyarakat, terutama mengedukasi tentang praktik-praktik gratifikasi. ”Melalui video animasi yang sudah kita buat,” katanya.