Perppu Jadi UU

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo berencana melakukan pertemuan dengan KPU untuk konsolidasi. ’’Intinya, KPU dan pemerintah daerah siap, tinggal dilaksanakan,’’ ujar Tjahjo setelah sidang paripurna.

Dengan adanya persetujuan tersebut, pihaknya tinggal memastikan apakah ada perubahan jadwal pilkada. Apakah tetap 2015 atau mundur 2016. Begitu pula dengan pilkada serentak edisi berikutnya pada 2018. Hal itu berkaitan dengan masa kerja pelaksana tugas kepala daerah dan kesiapan KPU dalam hal jadwal berubah.

Tjahjo juga mendukung langkah DPR mengajukan RUU inisiatif untuk revisi UU Pilkada. ’’Kalau menunggu pemerintah, bisa lama lagi,’’ ucap politikus PDIP itu. Lagi pula, sebenarnya pemerintah sudah merasa cukup dengan isi UU tersebut. Usulan revisi murni berasal dari fraksi-fraksi di DPR.

UU yang telah disetujui DPR itu bakal diundangkan oleh presiden dan diberi nomor oleh Kemenkum HAM. Sangat mungkin UU Pilkada diberi nomor 1 dan UU Revisi UU Pemda diberi nomor 2. Sebab, baru dua UU tersebut yang disahkan DPR tahun ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik sikap DPR yang akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Yaitu, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, sebagai tindaklanjut disetujuinya Perppu menjadi UU, penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Dipilih yang lebih baik bagi penyelenggaraan pilkada, dari pada Sidalih Pileg dan Pilpres 2014 lalu.

Dia mengatakan, sudah menyiapkan dan menggunakan sistem informasi tersebut di Pemilu Legislatif juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu. ’’Karena kami menganggap sistem ini baik dan memberikan kemudahan, maka kami akan terus gunakan dengan upaya pengembangannya,’’ ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, kemarin (20/1).

Dalam Sidalih bagi pelaksanaan Pilkada serentak di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, KPU kata Hadar, melakukan beberapa perbaikan. Antara lain, dalam Sidalih kini terdapat analisa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah daerah, sebelum dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) versi KPU daerah.

Untuk efektivitas kinerja pemutakhiran, KPU hanya akan meminta data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang terdata sejak Pilpres pada 9 Juli 2014 hingga tanggal pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 16 Desember 2016 mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan