Perppu Jadi UU

Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

JAKARTA – Indonesia resmi memiliki undang-undang (UU) baru tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui rapat paripurna kemarin (20/1), DPR secara resmi menyetujui penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Pemda menjadi undang-undang. UU baru itu tinggal menunggu tanda tangan presiden.

Persetujuan Perppu menjadi UU tersebut berjalan mulus. Meski, rapat paripurna sempat molor hampir satu jam karena belum kuorum. Beberapa interupsi yang disampaikan perwakilan fraksi hanya berupa saran perbaikan. Isinya hampir sama dengan rekomendasi mini fraksi di komisi II sehari sebelumnya. Intinya, pilkada tetap oleh rakyat.

Ketua DPR Setya Novanto, di akhir pandangan tiap fraksi, menanyakan kembali persetujuan Perppu tersebut menjadi UU. Bak koor, teriakan setuju menggema dari seluruh anggota DPR yang hadir di ruangan itu. Anggota DPR yang mengisi presensi berjumlah 422 orang, namun yang hadir secara fisik tidak lebih dari dua pertiga.

Setelah sidang, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyatakan, pihaknya segera mengajukan RUU inisiatif untuk merevisi UU Pilkada tersebut. Poin-poin revisinya sesuai dengan apa yang telah disampaikan di rapat kerja komisi II maupun rapat paripurna. ’’Kami harap bisa ditetapkan pada 17 Februari,’’ ujarnya kemarin.

Salah satu bentuk revisi yang diusulkan adalah efisiensi waktu tahapan pilkada, sehingga tidak terlalu lama. ’’Tahapan uji publik tidak perlu enam bulan,’’ lanjutnya. Apabila waktunya bisa dipangkas, tahapan pilkada bisa dimajukan.

Dia memastikan revisi tersebut tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang telah direncanakan KPU. Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah direncanakan akhir Februari atau awal Maret. Namun, bagi DPR, KPU bahkan bisa melakukannya lebih awal, yakni saat UU revisi didok DPR pada 17 Februari.

Disinggung mengenai perppu yang kini masih diuji di Mahkamah Konstitusi, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Rambe, proses di MK juga menjadi dasar pihaknya merevisi perppu yang kini menjadi UU tersebut. Diharapkan, revisi menjadikan posisi UU Pilkada lebih kuat sehingga tidak lagi digugat di MK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan