Perppu Jadi UU

Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

JAKARTA – Indonesia resmi memiliki undang-undang (UU) baru tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui rapat paripurna kemarin (20/1), DPR secara resmi menyetujui penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Pemda menjadi undang-undang. UU baru itu tinggal menunggu tanda tangan presiden.

Persetujuan Perppu menjadi UU tersebut berjalan mulus. Meski, rapat paripurna sempat molor hampir satu jam karena belum kuorum. Beberapa interupsi yang disampaikan perwakilan fraksi hanya berupa saran perbaikan. Isinya hampir sama dengan rekomendasi mini fraksi di komisi II sehari sebelumnya. Intinya, pilkada tetap oleh rakyat.

Ketua DPR Setya Novanto, di akhir pandangan tiap fraksi, menanyakan kembali persetujuan Perppu tersebut menjadi UU. Bak koor, teriakan setuju menggema dari seluruh anggota DPR yang hadir di ruangan itu. Anggota DPR yang mengisi presensi berjumlah 422 orang, namun yang hadir secara fisik tidak lebih dari dua pertiga.

Setelah sidang, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyatakan, pihaknya segera mengajukan RUU inisiatif untuk merevisi UU Pilkada tersebut. Poin-poin revisinya sesuai dengan apa yang telah disampaikan di rapat kerja komisi II maupun rapat paripurna. ’’Kami harap bisa ditetapkan pada 17 Februari,’’ ujarnya kemarin.

Salah satu bentuk revisi yang diusulkan adalah efisiensi waktu tahapan pilkada, sehingga tidak terlalu lama. ’’Tahapan uji publik tidak perlu enam bulan,’’ lanjutnya. Apabila waktunya bisa dipangkas, tahapan pilkada bisa dimajukan.

Dia memastikan revisi tersebut tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang telah direncanakan KPU. Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah direncanakan akhir Februari atau awal Maret. Namun, bagi DPR, KPU bahkan bisa melakukannya lebih awal, yakni saat UU revisi didok DPR pada 17 Februari.

Disinggung mengenai perppu yang kini masih diuji di Mahkamah Konstitusi, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Rambe, proses di MK juga menjadi dasar pihaknya merevisi perppu yang kini menjadi UU tersebut. Diharapkan, revisi menjadikan posisi UU Pilkada lebih kuat sehingga tidak lagi digugat di MK.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo berencana melakukan pertemuan dengan KPU untuk konsolidasi. ’’Intinya, KPU dan pemerintah daerah siap, tinggal dilaksanakan,’’ ujar Tjahjo setelah sidang paripurna.

Dengan adanya persetujuan tersebut, pihaknya tinggal memastikan apakah ada perubahan jadwal pilkada. Apakah tetap 2015 atau mundur 2016. Begitu pula dengan pilkada serentak edisi berikutnya pada 2018. Hal itu berkaitan dengan masa kerja pelaksana tugas kepala daerah dan kesiapan KPU dalam hal jadwal berubah.

Tjahjo juga mendukung langkah DPR mengajukan RUU inisiatif untuk revisi UU Pilkada. ’’Kalau menunggu pemerintah, bisa lama lagi,’’ ucap politikus PDIP itu. Lagi pula, sebenarnya pemerintah sudah merasa cukup dengan isi UU tersebut. Usulan revisi murni berasal dari fraksi-fraksi di DPR.

UU yang telah disetujui DPR itu bakal diundangkan oleh presiden dan diberi nomor oleh Kemenkum HAM. Sangat mungkin UU Pilkada diberi nomor 1 dan UU Revisi UU Pemda diberi nomor 2. Sebab, baru dua UU tersebut yang disahkan DPR tahun ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik sikap DPR yang akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. Yaitu, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, sebagai tindaklanjut disetujuinya Perppu menjadi UU, penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Dipilih yang lebih baik bagi penyelenggaraan pilkada, dari pada Sidalih Pileg dan Pilpres 2014 lalu.

Dia mengatakan, sudah menyiapkan dan menggunakan sistem informasi tersebut di Pemilu Legislatif juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu. ’’Karena kami menganggap sistem ini baik dan memberikan kemudahan, maka kami akan terus gunakan dengan upaya pengembangannya,’’ ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, kemarin (20/1).

Dalam Sidalih bagi pelaksanaan Pilkada serentak di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, KPU kata Hadar, melakukan beberapa perbaikan. Antara lain, dalam Sidalih kini terdapat analisa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah daerah, sebelum dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) versi KPU daerah.

Untuk efektivitas kinerja pemutakhiran, KPU hanya akan meminta data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang terdata sejak Pilpres pada 9 Juli 2014 hingga tanggal pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 16 Desember 2016 mendatang.

’’Kami (KPU) akan meminta DP4 hanya yang tambahan saja, jadi bukan keseluruhan daftar pemilih. Data-data penduduk potensial tambahan itu nanti akan kita analisa terlebih dahulu supaya kita bisa mengetahui permasalahannya sehingga yang ganda tidak akan tergabungkan,’’ ujarnya.

Setelah data DP4 dianalisa, KPU kata Hadar, kemudian menggabungkan data tersebut dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada pelaksanaan Pilpres Juli 2014 lalu.

Penggabungan kedua data kemudian dimutakhirkan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) ke lapangan. Hasilnya akan diperoleh data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada.

’’Kalau di pilkada terdahulu, kami memang menganalisa data DP4 dari Pemerintah namun tidak kami publikasikan. Kemudian, data itu kami silangkan dengan data DPT pemilu terakhir yang menyebabkan data-data itu bertumpuk,’’ ujarnya.

Selain itu, KPU juga akan membuka data Sidalih Pilkada di setiap kabupaten-kota dan provinsi. Dengan tujuan masyarakat dapat memeriksa langsung apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. (gir/tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *