Tidak sekedar mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika, Kejagung memiliki rencana untuk mengenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengedar narkotika. Prasetyo mengatakan, kemungkinan menggunakan TPPU untuk pengedar itu sedang diupayakan. ’’Kami akan menggandeng PPATK untuk bisa menerapkan TPPU tersebut,’’ paparnya.
Nantinya, semua kasus narkotika akan dicek, apakah bisa menerapkan TPPU tersebut. Kalau memang ada yang memenuhi kriteria TPPU, tentu Kejagung tidak akan mundur. ’’Kami akan berusaha sekuat tenaga,’’ tegasnya.
Sementara itu, langkah tegas pemerintah itu mendapatkan dukungan dari beberapa kalangan. Salah satunya adalah Hikmahanto Juwanan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI). Menurut Hikmahanto, presiden Joko Widodo tidak perlu risau dengan kritikan negara lain. Sebab, apa yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi.
Dia mengatakan, ada lima alasan mengapa pemerintah tidak perlu ragu dengan keputusan hukuman mati tersebut. Pertama, yaitu negara yang memprotes kebijakan itu merupakan negara yang warga negaranya dieksekusi mati. Menurut dia, hal itu wajar, karena setiap negara wajib melindungi warganya. ’’Hal itu juga akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia jika ada warganya yang berurusan dengan hukum di luar negeri,’’ terangnya.
Poin yang kedua, beberapa negara yang memprotes itu merupakan negara yang tergabung di dalam uni eropa. Mereka ingin menyebarkan keyakinan yang mereka anut. Hikmahanto mengaku, menurut mereka hukuman mati sudah tidak relevan. ’’Uni eropa saat ini mencoba melobi negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati. Mereka mempunyai kepentingan menghapus hukuman itu,’’ jelasnya.
Alasan yang lain yaitu hukuman mati tidak sesuai dengan peradaban suatu masyarakat. Hikmahanto mengaku, alasan itu tidak menjadi landasan pembatalan hukuman mati. Pasalnya, sampai kini sejumlah negara termasuk Amerika Serikat masih memberlakukan hukuman mati. Dan itu, kata dia tidak terkait dengan peradaban masyarakat.
Poin yang ke empat yakni hukuman mati merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Sepanjang proses hukumnya tidak melanggar aturan, hukuman mati tetap harus dilanjutkan. ’’Sehingga, jika ada negara lain yang mencampuri keputusan pemerintah itu merupakan bentuk intervensi,’’ ucapnya.