Gara-gara Kepepet Hutang, Dua Bersaudara di Rancaekek Rampok Minimarket

SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka pembobol salah satu minimarket yang ada di Kampung Bojongloa Desa Bojongjati Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Kedua tersangka tersebut berinisial YH 21 dan DD 20, mereka melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata tajam  kepada karyawan minimarket tersebut, setelah berhasil, mereka langsung membawa kabur hasil kejahatannya.

“Tersangka berhasil ditangkap bersama dengan alat bukti, setelah empat jam dari kejadian,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (4/1).

Hendra menjelaskan, awal mula pihaknya menerima informasi terkait adanya pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket di Rancaekek, sehingga petugas Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancaekek lakukan pendalaman kasus tersebut.

“Pembobolan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis 31 Desember 2020, pas malam tahun baru,” ungkap Hendra.

Hendra juga menerangkan, bahwa seorang tersangka yang berinisial YH, pernah bekerja di minimarket itu. Sehingga, kata Hendra, dia tahu persis kondisi di minimarket, seperti pukul berapa uang terkumpul dan bagaimana aspek keamanannya.

“Modus kedua tersangka itu, adalah masuk ke toko tersebut menjelang tutup, kemudian menodongkan senjata tajam, kemudian dua karyawan tangannya diikat menggunakan ripet, lalu dibawa ke belakang, setelah itu mereka ambil uang serta barang-barang yang ada di minimarket,” terangnya.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, lanjut Hendra, kedua tersangka menggunakan hoodie agar tidak kelihatan di CCTV. Namun, lanjut Hendra, masih ada saksi-saksi yang melihat kearah mana kedua tersangka itu lari.

“Mereka mengambil uang senilai Rp9.600.000, namun belum sempat dipakai, uang hasil kejahatannya dititipkan sama temannya kemudian mereka pergi,” jelasnya.

Hendra menegaskan, kedua tersangka tersebut masih keluarga. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun. “Kedua tersangka bukan residivis, tetapi mereka baru pertama melakukan kejahatan tersebut,” paparnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yang berinisial YD mengaku, pembobolan tersebut sudah direncanakan, sehingga Ia telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan aksinya. Selain uang, dirinya juga mengambil rokok.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan