Waduh Bahaya! Limbah Medis Dibuang Sembarangan di TPAS Umum

BEKASI – Di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng Kabupaten Bekasi dan TPAS Sumur Batu Kota Bekasi ditemukan tumpukan limbah medis yang sengaja dibuang. Diduga, sampah medis itu adalah bekas penanganan pasien Covid-19.

Dilansir oleh Cikarang Ekspres ( Grup Jabarekspres.com), Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAs) Bagong Suyoto mengungkapkan, dari hasil investigasi pada 1-23 Juni 2020, ditemukan sampah medis dan sampah yang diduga bekas penanganan COVID-19.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]

“Jumlahnya cukup banyak, limbah medis tersebut sudah dicampur dengan plastik, kertas, karung, busa, ranting dan daun, kayu. Diduga kuat limbah medis tersebut berasal dari rumah sakit, klinik kesehatan, maupun Puskesmas,” ucap dia.

Bagong mengatakan, berdasarkan informasi dari sejumlah pemulung pembuangan limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 sudah berlangsung lama.

Menurutnya, limbah-limbah medis itu seharusnya dimusnakan dibakar dalam mesin incinerator. Bahkan untuk pengelolaanya harus dengan prosedur ketat. Sebab, di tengah wabah Covid-19, limbah medis merupakan ancaman serius yang menjadi  media penularan virus korona.

Berdasarkan pantaua timnya, di kedua TPAS tersebut tidak ada penampungan khusus limbah medis. Bahkan sudah menjadi kebiasaan para pemulung limbah-limbah medis itu dipilah dan dimanfaatkan untuk dijual kembali.

“Seperti botol dan selang infus, botol dan kemasan obat, plastik PET atau botol dan gelas mineral, bahkan sampai jarum suntik pun dikumpulkan, inikan sangat berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.

Terpisah, Plt Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengakui bahwa pengelolaan sampah limbah medis bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Ya bang kita kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengegelolan limbah medis,” ujar dia kepada Cikarang Ekspres.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke seluruh instansi kesehatan terkait larangan pembuangan limbah B3 ke TPAS. Sebab, membuang limbah B3 di tempat sampah umum ini bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat 1.

“Selain berbahaya bagi lingkungan, limbah B3 ini, bisa berbahaya bagi masyarakat, apalagi di masa Pandemi Covid-19,” ujar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan