Sebulan, Polda Jabar Ungkap Satu Kg Sabu

BANDUNG – Sepanjang bulan September 2020, Polda Jabar  berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilo gram dengan tiga tersangka. Hal itu diutarakan Direktur Reserse Nakoba Polda Kombes Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu, (30/9).

Dalam membongkar kasus tersebut, polisi mengungkap tiga wilayah di antaranya Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy AS, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1, 3, dan 29 September 2020. Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. “Kita amankan tiga tersangka, satu kasus satu tersangka,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan, semua tersangka yang diamankan adalah kurir narkotika. Modusnya, dengan cara mengambil kiriman narkotika yang ditempel di sebuah tempat yang sudah ditentukan oleh bandar.

“Modusnya kiriman dari seseorang yang baru kenal melalui komunikasi hp istilahnya barangnya ditempel, kemudian melalui komunikasi hp dibuatkan denah peta dan diambil oleh tersangka. Posisinya sebagai kurir semuanya,” ungkapnya.

Rudy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terungkap dalam ketiga kasus tersebut.

“Kasus ini belum berhenti, masih kita kembangakan dan kita akan berusaha menangkap yang lain,” terangnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, para tersangka terancam terjerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan