Satpol PP Pastikan PVJ Tutup Kembali

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meminta se­jumlah tenant di pusat per­belanjaan Paris Van Java Mall (PVJ) untuk menutup kem­bali usahanya, Sabtu (11/04). Pasalnya, sejumlah tenant ternyata sempat memilih kembali membuka usahanya saat wabah Covid-19 belum mereda.

”Secara persuasif kita me­minta semua tenant untuk menutup gerainya. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB sudah tidak ada aktivitas lagi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Saat menyambangi sejumlah tenant tersebut, Satpol PP Kota Bandung bergerak ber­sama Polsek Sukajadi, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Ope­rasional (BKO) TNI.

Dia mengakui, awalnya mun­cul foto yang viral dibahas oleh warga netizen terkait antrian di PVJ. Masyarakat mempertanyakan alasan pem­bukaan kembali pusat per­belanjaan di tengah pandemik.

”Kita kemudian mengece­knya. Lalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilaya­han, kepolisian, TNI bersama perwalilan PVJ. Akhirnya meminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan,” terang­nya.

Tak hanya PVJ, Rasdian pun meminta semua pusat per­belanjaan bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pence­gahan penyebaran Covid-19.

”Kalau bisa masyarakat di rumah saja. Kalau tidak mendesak jangan kemana-mana. Kita juga bisa me­manfaatkan teknologi se­cara online. Misalnya be­kerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah,” papar Kasatpol PP.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Pen­indakan pada Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pence­gahan Penyebaran Covid-19.

”Pada poin Nomor 11 dise­butkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” ungkap Mujahid.

Hal itu karena, pusat perbe­lanjaan merupakan salah satu tempat yang dapat men­gundang masa dalam jumlah besar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan