CIMAHI – Seluruh pasar tradisional milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerapkan pembatasan jam operasional pasar tradisional hingga pukul 12.00 WIB mulai 24 Maret ini. Kebijakan itu berlaku hingga 14 hari ke depan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Deddy Gunadi mengatakan, pembatasan itu diputuskan secara musyawarah antara pemerintah dan pedagang demi perlindungan keamanan masyarakat maupun pedagang dari paparan Corona Virus Disease (covid-19).
“Mempertimbangnya situasi cepatnya penyebaran virus corona, maka ditetapkan kebijakan pembatasan jam operasional di pasar tradisional milik Pemkot Cimahi,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (25/3).
Pembatasan jam operasional berlaku di Pasar Atas Baru (04.00-12.00 WIB), Pasar Cimindi (03.00-12.00 WIB), Pasar Citeureup (07.00-12.00 WIB), dan Pasar Melong (06.00-12.00 WIB).
Dikatakan Deddy, pihaknya juga melakukan pengawasan dan imbauan agar pedagang maupun konsumen menerapkan social distancing atau jaga jarak. “Kita ikut perintah pusat 14 hari sesuai penerapan social distancing sambil lihat situasi. Kita juga lakukan pengawasan setiap hari,” imbuhnya.
Pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pasar tradisional yang diterapkan mulai dari penyediaan handsanitiser, tempat cuci tangan dan sabun. “Setiap hari kita usahakan penyemprotan disinfektan setelah kegiatan pasar tutup,” ungkapnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Atas Baru Hana Subiarti mengatakan, dengan pembatasan jam operasional semua pedagang harus menjalani aturan yang disepakati bersama.
“Lumayan buru-buru buat yang belanja maupun pedagangnya. Ya memang keadaan ini berdampak tapi mau bagaimana lagi ini persoalan bersama,” katanya.
Dengan pembatasan jam operasional, lanjut Hana, justru berpotensi berkumpulnya masyarakat. “Ada beberapa rekan pedagang yang siap mengantar pesanan belanja kebutuhan pokok. Dengan kondisi sekarang, peedagang harus inovasi juga supaya bisa bertahan,” ungkapnya. (mg4/yan)