Pabrik Tekstil di Cimahi Terbukti Buang Limbah, PN Bale Bandung Putuskan Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Berkaitan denganPutusan Hakim PN Bale Bandung pihaknya mengapresiasi kinerja dari para Ahli dan Jaksa Pengacara Negara yang sudah membantu KLHK.

“Kami melihat Putusan ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan merupakan sebuah kejahatan luar Biasa (ExtraOrdinaryCrime) dan Majelis Hakim telah menerapkan prinsip indubio pronatura, prinsip kehati hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban  mutlak(StrictLiability),”tutup Jasmin. (fin/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan