Gali Potensi BPHTB Pasca Covid-19

Lebih jauh Rega menjelaskan, pendapatan yang terus digenjot oleh pemerintah daerah tiada lain untuk kepentingan masyarakat juga. Dia mencontohkan, penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak korona, bursumber dari pendapatan daerah yaitu hasil pajak. “Kita bersama-sama memerangi wabah korona. Kami juga meminta kesadaran masyarakat tetap terjaga dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Rega menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2011 tentang BPHTB pasal 4 ayat (1) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, pertama jual beli adalah harga transaksi. Kedua, tukar menukar adalah nilai pasar. Ketiga, hibah adalah nilai pasar.

Empat, hibah wasiat adalah nilai pasar. Kelima, waris adalah nilai pasar. Enam, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar. Tujuh, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar. Delapan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.

Sembilan, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sepuluh, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sebelas penggabungan usaha adalah nilai pasar. Duabelas, peleburan usaha adalah nilai pasar. Tigabelas, pemekaran usaha adalah nilai pasar. Empatbelas, hadiah adalah nilai pasar. Limabelas, penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. (adv/drx)

POTENSI BPHTB 2020:

  • Hadirnya proyek Kereta Cepat di Cikalongwetan.
  • Bisnis properti seperti perumahan dan hotel.
  • Jual beli lahan atau tanah seiring dengan banyaknya pendatang.

DASAR PENGENAAN BPHTB:

  • Jual beli adalah harga transaksi.
  • Tukar menukar adalah nilai pasar.
  • Hibah adalah nilai pasar.
  • Hibah wasiat adalah nilai pasar.
  • Waris adalah nilai pasar.
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar.
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar.
  • Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.
  • Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar.
  • Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar.
  • Penggabungan usaha adalah nilai pasar.
  • Peleburan usaha adalah nilai pasar.
  • Pemekaran usaha adalah nilai pasar.
  • Hadiah adalah nilai pasar.
  • Penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan